
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), menyiapkan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Kepala Disnakertrans Boalemo, Andi Faisal Hurudji, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Noerhayati Husain, menjelaskan, posko tersebut disiapkan sebagai wadah untuk memfasilitasi pembayaran THR.
Dijelaskannya, posko pengaduan ini dibentuk, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/6/HK.04/IV/2021, Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi buruh di perusahaan.
“THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan, atau pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia,”kata Noerhayati kepada Prosesnews.id, Kamis, (29/04/2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 lanjutnya, maka setiap perusahaan wajib menunaikan kewajibannya membayar THR.
“THR dibayar selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya, ini juga kita sudah surati ke setiap perusahaan. Jadi, apabila ada pekerja yang merasa hak-haknya belum dipenuhi oleh pengusaha atau perusahaan tempat ia bekerja, silahkan mengadu dan akan dicarikan solusinya,”sebutnya.
Bagi anda yang ingin mengajukan aduan, bisa menghubungi kontak person, 082290482321, 085297160682, 082291938200, 081347928830, 082189359056, dan atau bisa juga langsung mendatangi posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Boalemo.
Simak di bawah ini Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 12 April Tahun 2021, Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 :