Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Boalemo Siapkan Posko Pengaduan THR

Majid Rahman by Majid Rahman
29 Apr 2021 19:15
in Daerah, Pemda Boalemo
Ilustrasi THR (Foto : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), menyiapkan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Kepala Disnakertrans Boalemo, Andi Faisal Hurudji, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Noerhayati Husain, menjelaskan, posko tersebut disiapkan sebagai wadah untuk memfasilitasi pembayaran THR.

Dijelaskannya, posko pengaduan ini dibentuk, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/6/HK.04/IV/2021, Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi buruh di perusahaan.

“THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan, atau pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia,”kata Noerhayati kepada Prosesnews.id, Kamis, (29/04/2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 lanjutnya, maka setiap perusahaan wajib menunaikan kewajibannya membayar THR.

“THR dibayar selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya, ini juga kita sudah surati ke setiap perusahaan. Jadi, apabila ada pekerja yang merasa hak-haknya belum dipenuhi oleh pengusaha atau perusahaan tempat ia bekerja, silahkan mengadu dan akan dicarikan solusinya,”sebutnya.

Bagi anda yang ingin mengajukan aduan, bisa menghubungi kontak person, 082290482321, 085297160682, 082291938200, 081347928830, 082189359056, dan atau bisa juga langsung mendatangi posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Boalemo.

Simak di bawah ini Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 12 April Tahun 2021, Nomor  M/6/HK.04/IV/2021, Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 :

 

 

Tags: BOALEMOEdaran Menteri KetenagakerjaangorontaloKabupaten BoalemoPemda BoalemoProvinsi GorontaloRamadan 1442 HTenaga KerjaTHRTHR KeagamaanTunjangan Hari Raya
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

by Editor
4 Agu 2026
0

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos PROSESNEWS.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo mulai membahas...

DPRD Gorontalo Minta Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Menjangkau Seluruh Pekerja

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo meminta agar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh pekerja di daerah, baik sektor formal...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026

TERBARU

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.