Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Laporan Asusila Guru Tarekat Naqsabandiyah Paguat, Kuasa Hukum : Itu Fitnah

Majid Rahman by Majid Rahman
22 Mei 2021 23:03
in Hukum
Mamat Inaku SH

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum tenaga pendidik Yayasan Aqidah Syariah Majelis Dzikir Thareqat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, masih menuai kontroversi.

Mamat Inaku, SH, selaku kuasa hukum dari guru Yayasan tersebut, menegaskan kabar tersebut tidaklah benar atau fitnah yang sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Apa yang dilaporkan maupun yang ditudingkan terhadap klien kami, itu adalah fitnah dan itu bisa kami buktikan,”tegasnya, Sabtu, (22/05/2021).

Mamat menegaskan lagi, pihaknya bersedia mengungkap kebenaran.

“Kami akan buktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Itu fitnah dan kami siap hadirkan alat-alat bukti dan saksi-saksi yang diperlukan kita sudah siapkan semua,”jelasnya.

Untuk saat ini, kata Mamat, klienya berinisial MBA itu, juga masih dalam tahap pemeriksaan dan masih berstatus terlapor.

“Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap klien kami, dan statusnya masih terlapor atau masih tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian,”imbuhnya.

Advokat muda ini menambahkan, pihak Kepolisian yang menangani perkara tersebut, agar adil dan profesional.

“Kalau saya sabagai pengacara dari yang terlapor, mengharapkan agar pihak kepolisian bisa profesional, dan membuktikan secara sah kalau bersalah atau tidak, itu kami percayakan kepada pihak kepolisian,”ujarnya.

Diketahui, Polres Pohuwato terus melakukan penyelidikan, terkait dugaan kasus Asusila tersebut.

“Untuk perkaranya, sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan,”kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Akp Cecep Ibnu Ahmadi, SH.,S.IK.

Reporter : Iskandar Badu
Tags: Dusaan Kasus AsusilagorontaloHukumKabupaten PohuwatoPohuwatoPolres PohuwatoProvinsi GorontaloThareqat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.