Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Gerak Cepat Kominfo Melindungi Data Pribadi

Majid Rahman by Majid Rahman
27 Mei 2021 16:31
in Nasional
Ilustrasi perlindungan data. PIXABAY

Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi menyebarluaskan data pribadi yang kini sedang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com.

Publik dalam beberapa hari ini dikagetkan dengan berita terkait dugaan kebocoran jutaan data pribadi di sebuah laman digital. Sejak 20 Mei 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat melakukan investigasi terkait isu yang meresahkan masyarakat.

Awalnya media massa menggulirkan isu bahwa data milik 279 juta penduduk di Indonesia bocor dan dijual di forum online Raid Forums. Penjual itu merupakan anggota forum online Raid Forums dengan nama akun “Kotz”. Di dalam deskripsinya, penjual mengatakan bahwa data tersebut berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, e-mail, alamat, dan gaji. Data tersebut termasuk data penduduk yang telah meninggal dunia. Dari data 279 juta orang tersebut, 20 juta di antaranya disebut memuat foto pribadi.

Di linimasa Twitter, data tersebut dijual dengan harga 0,15 bitcoin yang jika dikonversi ke rupiah sekitar Rp81,6 juta. Untuk meyakinkan calon pembeli, penjual turut menyertakan tiga tautan berisi sampel data yang bisa diunduh secara gratis.

Setelah ditelisik jauh akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller). Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 279 juta atau 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Tanpa menunggu lebih lama lagi, Kementerian Kominfo langsung melakukan tindakan tegas.

“Pertama, mencegah dampak lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut,” ujar Juru Bicara Menkominfo Dedy Permadi pada Jumat (21/5/2021).

Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi menyebarluaskan data pribadi yang kini sedang diblokir oleh Kemenkominfo, yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com.

Selanjutnya, Kementerian Kominfo juga telah melakukan klarifikasi ke Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi. “Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari noka (Nomor Kartu), kode kantor, data keluarga/data tanggungan, dan status pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” imbuh Dedy Permadi.

Dari hasil ajang klarifikasi Kemenkominfo dengan Direksi BPJS Kesehatan disimpulkan, BPJS Kesehatan segera akan memastikan dan menguji ulang data pribadi yang diduga bocor.

Hal kedua, investigasi yang dilakukan oleh tim internal BPJS akan selalu dikoordinasikan dengan Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ketiga, langkah-langkah pengamanan data akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memitigasi risiko kebocoran data pribadi yang lebih luas.

Kasus ini kini sudah bergulir ke Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih lanjut. Pihak BPJS Kesehatan dan BSSN sudah diminta keterangan dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

Menyikapi kasus kebocoran data tersebut, Kementerian Kominfo menerapkan tiga langkah kebijakan. Yakni, kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten serta pemberian akses untuk pengawasan, dan penegakan hukum.

Data pribadi termasuk ke dalam hak privasi bagi setiap orang yang harus dilindungi oleh konstitusi. Apalagi beberapa waktu terakhir sempat muncul isu kebocoran data pasien Covid-19, pemilih di KPU, Tokopedia, sampai dengan praktik penjualan atau komersialisasi data pribadi.

Beberapa kasus dari kebocoran data yang pernah terjadi di negara lain, di antaranya mulai dari Microsoft, Pentagon, kemudian The British Airways, lalu Perdana Menteri Singapura, hingga Malindo perusahaan Malaysia. Siapa pun bisa diretas data pribadinya. Sementara itu, regulasinya di Indonesia sendiri belum secara tegas.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo dan DPR terus bekerja merampungkan Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) sejak Maret 2021. RUU ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2021. Pembahasan RUU PDP sendiri telah berlangsung sejak 24 Januari 2020.

Setidaknya ada tiga hal yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi yaitu warga sebagai subjek data (pemilik data pribadi), pihak pengendali data, serta pihak pemroses data. Ketiga hal yang diatur dalam UU PDP itu nantinya harus berkomitmen untuk menjaga data yang terkait informasi pribadi agar tidak terjadi kebocoran yang berujung pada pelanggaran hingga penyalahgunaan data.

Berikut ini ada sejumlah tips untuk melindungi data digital. Kita sebagai pemilik data harus rutin mengganti password e-mail atau aplikasi, menggunakan software asli bukan bajakan, memproteksi database pribadi atau kantor dengan aplikasi keamanan yang andal, tidak  memberikan data pribadi Anda kepada pihak lain meskipun kepada teman dekat atau keluarga, dan tidak menunjukkan data pribadi di ranah publik baik luring maupun daring, seperti mengunggah foto rekening bank di media sosial.

Jika dimungkinkan, buat sistem perlindungan atas database data pribadi Anda dan jangan lupa untuk memperbarui sistem antivirus di komputer dan smartphone secara berkala.

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari
Tags: Data PribadiKominfoNasionalPeristiwa
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Seorang Lansia di Limboto Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun

by Editor
10 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Seorang lansia di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, ditemukan tak bernyawa di kebun pada Selasa (10/12/2024). Lansia...

Pekan Kedua Kemarau, Banjir Limboto Tak Juga Surut

by Editor
30 Jul 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dampak 2 pekan kemarau terhadap surutnya luapan air Danau Limboto belum terlihat signifikan. Akibatnya, puluhan rumah di Kelurahan...

Aksi Kemanusiaan Tak Pudar, Rumah Zakat Terus Salurkan Bantuan Korban Banjir

by Rijal Zulkarnaen
29 Jul 2024
0

PROSESNEWS.ID - 20 hari pasca bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Gorontalo, Rumah Zakat terus berkontribusi menyalurkan...

Kabur dari Rumah, Warga Dungingi Ditemukan Meninggal di Rumah Kosong

by Editor
24 Mei 2024
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Resor Gorontalo Kota bersama Polsek Dungingi saat ni tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah ditemukannya...

Kabel Listrik Tersangkut Container Akibatkan Kemacetan Panjang

by Editor
4 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Kemacetan lalu lintas yang panjang terjadi di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, tepat di depan Polda Gorontalo...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.