Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Polres Gorontalo Ungkap Kasus Penikaman di Limboto

Majid Rahman by Majid Rahman
7 Jun 2021 19:16
in Kriminal, Peristiwa
Ilustrasi

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo, mengungkap kasus penikaman yang terjadi di Kelurahan Hunggaluwa, lingkungan IV, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, belum lama ini.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana SIK, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim IPDA Piranti Natalia Olii, menjelaskan, Senjata Tajam (Sajam) yang digunakan pelaku FD (25) dalam peristiwa berdarah itu, adalah sebuah Badik (Pisau).

Adapun kronologinya, saat itu pelaku merasa tersinggung dengan ejekan korban AA (33), yang mengejeknya ketika bernyanyi di sebuah hajatan keluarga yang sedang berlangsung di Kelurahan Hunggaluwa.

“AA mengejek FD dengan kata kalau bernyanyi, suara kase bagus. Tidak terima dengan itu, FD balik ke rumahnya, mengambil sebuah badik,”ungkap IPDA Piranti Natalia Olii, kepada Wartawan, Senin, (07/06/2021).

Tidak lama kemudian, pelaku datang lagi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu juga terjadilah adu cekcok antar pelaku dan korban. Awalnya, pelaku menyerang dengan tangan kirinya tepat di bagian wajah korban sebanyak 2 kali, membuat korban terjatuh.

Merasa belum puas, pelaku kemudian mencabut Sajam yang ia ambil dari rumah dan langsung saja menusukan Sajam Badik tersebut, tepat di bagian dada sebelah kanan korban sebanyak 1 kali, serta tangan 1 kali.

Warga lainnya bernisial RA (27) di TKP, berusaha melerai perkelahian berdarah tersebut. hingga akhirnya, ia juga menjadi korban penikaman di bagian kaki.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Gorontalo. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,”pungkasnya.

Reporter : Agil Mamu
Tags: gorontaloKabupaten GorontalokriminalLimbotoPenikamanPeristiwaProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Rapat Evaluasi Partisipasi Pemilih

23 Des 2024

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

Fakta Kasus Guru Murid, Hubungan Keduanya Sudah Berlangsung Sejak 2022

24 Sep 2024

Bantuan KUBE Belum Terlaksana, DPRD Kota Gorontalo Ungkapkan Kekecewaan

8 Nov 2023

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.