PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, melalui Dinas Kesehatan, kembali mengingatkan warga Pohuwato untuk tidak melahirkan di Rumah.
Itu kembali ditegaskan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Irfan Saleh, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruangan sidang DPRD Kabupaten Pohuwato. Senin, (07/06/2021).
“Larangannya jelas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 97 tahun 2017,”terang Irfan kepada Wartawan.
Mengacu pada regulasi tersebut, lanjutnya, maka persalinan harus dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia, seperti Puskesmas atau Rumas sakit (RS) terdekat.
“Melahirkan itu memang kan sangat berisiko. Apalagi risiko tertingginya itu pendarahan. Misalnya kalau pendarahan tidak tertangani dalam beberapa jam, itu kan bisa menyebabkan kematian,”jelasnya.
Tak main-main, Ia pun kembali menegaskan, warga ataupun Ibu hamil yang tidak mau melakukan persalinan di tempat pelayanan kesehatan, siap-siap dikenakan sanksi.
“Kita akan merumuskan secara baik, sanksinya tentu kondisional. Kemudian kalau warga itu berumah tangga miskin, mungkin bantuan jagung atau bantuan lainnya, itu bisa kita jadikan instrumen untuk memaksa warga harus ke Pusat layanan kesehatan,”pungkasnya.
Ia berharap, informasi penting ini, bukan hanya petugas medis yang bergerak bersosialisasi. Semua pihak kata Irfan, harus memberi tahu soal ini kepada keluarganya masing-masing.
“Kita juga sudah sepakati bersama pada RDP, Stakeholder lain yang ada di tingkat Desa, Kecamatan, harus ikut serta memberikan edukasi ke masyarakat. Termasuk Teman-teman media, tolong kampanyekan ke masayarakat informasi ini,”pungkasnya.
Reporter : Iskandar Badu