Catatan : Ade Arden (Ketua Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional Sulawesi Tengah)
PROSESNEWS.ID, SULTENG – Rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan oleh pemerintah, saat ini menjadi polemik di masyrakat. Iuran BPJS kesehatan akan naik 100 persen 1 Januari 2020, melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019.
Lahirnya perpres ini adalah sebagai bentuk liberalisasi sektor kesehatan. Sebab, kesehatan bukan lagi pelayanan publik yang menjadi tanggungjawab dan kewajiban Negara yang berdampak pada bertambahnya jumlah rakyat miskin di negeri ini.
Pada hal konstitusi negara kita telah mengatur kesehatan rakyatnya melalui PANCASILA dan UUD 1945.
Dalam penafsiran undang-undang dasar 1945 pada Pasal 28 H : (1) setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 34 : (1) fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh Negara.
(2) Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertangung jawab atas penyediaan fasilitas dan pelayanan umum yang layak.
Inilah konsekuensi Negara jika menganut kebijakan liberal kapitalistik akan melahirkan jurang pemisah antara rakyat dn Negara, Di buktikan dengan pelaksanaan Jaminan sosial dijalankan dengan model asuransi yang kemudian menjadi layanan kesehatan yang bersifat profit dan menjebatani terjadinya praktek korupsi ditubuh lembaga kesehatan.
Naiknya iuran BPJS 100 persen menandakan ketidak becusan sistem pelaksanaan BPJS yang kemudian akan merugikan rakyat dan Negara. Sebab, persoalan pelaksanaan BPJS berbasis pasar akan menyasar ke semua sektor rakyat termarginalkan pun tidak.
Provinsi Sulawesi Tengah, setahun lalu mengalami bencana alam yang kemudian dalam proses pemulihan ekonomi saat ini, tentu akan merasakan dampak dari proses pelaksanaan BPJS yang tidak baik.
Dari data yang ada sejak September 2019 , Peserta mandiri BPJS kesehatan Sulawesi Tengah dengan jumblah besaran tungakan 100 miliar rupiah. Dari segi jumlah tagihan mayoritas ada pada peserta jaminan sosial kesehatan kelas 3. Tapi dilihat dari nominal rupiah berada di kelas 1 karna nilainya yang lebih besar” (BPJS SULAWESI TENGAH).
Artinya adalah Tanpa dinaikan iuran BPJS, masih saja berujung pada penungakan iuran apalagi jika di naikan iuranya. Hal ini menunjukan BPJS terbalik membebani dan tidak menjadi solusi yang baik untuk rakyat.
Atas rencana pemerintah menaikan iuran BPJS 100 persen, di tambah carut marutnya system pelaksanaan BPJS kesehatan. Kami dari Serikat Tani Nasional (KPW STN SULTENG) mendesak Negara untuk “bubarkan” Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) dan gantikan dengan jaminan kesehatan Rakyat Semesta (JAMKESRATA).