Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Soroti Koordinasi, Hak dan Kewenangan Kepala Daerah

Arfandi by Arfandi
7 Jul 2021 06:09
in Pemprov Gorontalo
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat menghadiri Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD dalam rangka Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat di Daerah bertempat di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (6/7/2021). Foto – Salman

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyoroti soal koordinasi, hak dan kewenangan kepala daerah seiring dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Posisi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) sebagaimana amanah PP No. 33 Tahun 2018 belum berjalan dengan baik.

“Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sepertinya terputus, padahal pengawasannya menjadi tanggungjawab gubernur,” buka Rusli saat diwawancarai wartawan usai membuka Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD dalam rangka Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat di Daerah bertempat di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (6/7/2021).

Biro Pemerintahan dan Kesra mencatat peran Gubernur sebagai GWPP menjadi tidak maksimal karena harus berbagi dengan instansi vertikal. Padahal secara regulasi sesuai PP 33 Tahun 2018 Kepala Instansi Vertikal dilantik oleh Gubernur.

Begitu juga dengan penetapan Sekda Kabupaten/Kota yang semestinya diserahkan kepada Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Faktanya, UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 114 ayat (5) menyebut bahwa khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dikoordinasikan dengan Gubernur.

Kata koordinasikan menjadi bias. “Koordinasikan” sering dianggap tidak penting. Di sisi lain banyak kejadian penetapan Sekda terdapat konflik kepentingan.

“Begitu juga hak dan kewenangan. Contohnya aspirasi jalan. Jalan itu kan sudah dibagi jadi kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten kota. Banyak yang tidak mengerti,” imbuhnya.

Rusli berharap melalui asistensi LPPD oleh Kemendagri, maka koordinasi serta hak dan kewenangan pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Pada gilirannya rakyat sebagai obyek sekaligus subyek pembangunan bisa terlayani dengan baik.

Tags: Berita hangat Hari inigorontaloGubernur GorontaloRusli HabibieSorotan
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas...

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Progres pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, saat ini mencapai 63...

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak satu juta bibit kakao yang ditangkarkan di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, tidak lama lagi akan disalurkan kepada...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Uncategorized

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus...

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

10 Agu 2026

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026
Anggota Deprov Gorontalo, Syarifudin Bano, S.Sos

Tanpa Dokumen Perencanaan yang Matang, Anggaran Infrastruktur Jalan dari Pusat Sulit Tembus

10 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

TERBARU

Mahasiswa Akuntansi UNG Raih Silver Medal di Kompetisi Internasional Thailand

10 Agu 2026

Rektor UNG Ingatkan Mahasiswa: KKN Bukan Sekadar Menuntaskan Program Kerja

10 Agu 2026

Rektor UNG Dorong 5.166 Maba Jadi SDM Unggul dan Berdaya Saing Global

10 Agu 2026

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.