Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Olahraga

Dibayar per Detik, Simak Rincian Gaji Lionel Messi di PSG

Arfandi by Arfandi
12 Agu 2021 09:35
in Olahraga

PROSESNEWS.ID – Paris Saint-Germain tak main-main saat mendatangkan Lionel Messi. Kontrak wah diberikan kepada Messi yang nilainya setara Rp 19,5 ribu per detiknya!
Messi akhirnya memilih PSG sebagai pelabuhan baru dalam kariernya di lapangan hijau. Messi resmi meneken kontrak berdurasi dua tahun, hingga 2023, bersama klub Paris tersebut.

Ada opsi perpanjangan setahun untuk Messi jika dia memang betah berada di klub tersebut. PSG memang punya proyek jangka panjang sejak diambil alih Qatar Investment Authority pada 2011, yakni bisa mendatangkan salah satu Messi atau Cristiano Ronaldo.

Kini misi itu terwujud dengan menggaet Messi demi mewujudkan impian satunya lagi, yakni menjuarai Liga Champions. Nah, untuk membuat Messi bisa tampil seperti halnya di Barcelona, PSG pun memberikan fasilitas serupa untuknya terutama soal gaji.

Dikutip Yahoosports, Messi mendapat kontrak senilai 35 juta euro setelah dipotong pajak atau setara Rp 591 miliar per tahun. Jika melihat angka ini, maka Messi langsung jadi pemain PSG dengan gaji tertinggi, mengalahkan Neymar yang mendapat 31 juta euro saat teken kontrak

Kini misi itu terwujud dengan menggaet Messi demi mewujudkan impian satunya lagi, yakni menjuarai Liga Champions. Nah, untuk membuat Messi bisa tampil seperti halnya di Barcelona, PSG pun memberikan fasilitas serupa untuknya terutama soal gaji.

Dikutip Yahoosports, Messi mendapat kontrak senilai 35 juta euro setelah dipotong pajak atau setara Rp 591 miliar per tahun. Jika melihat angka ini, maka Messi langsung jadi pemain PSG dengan gaji tertinggi, mengalahkan Neymar yang mendapat 31 juta euro saat teken kontrak baru tahun lalu.

Jika dibagi per bulannya, Messi akan mendapat sekitar 2,91 juta euro (Rp 49 miliar), lalu per pekannya sekitar 729 ribu euro (Rp 12,3 miliar). Sementara gaji harian Messi mencapai 104 ribu euro per hari (Rp 1,7 miliar), 4,167 euro per jam (Rp 70,4 juta), 72,31 euro per menit (Rp 1,17 juta), dan 1,15 euro per detik (Rp 19,5 ribu).

Itu artinya dalam sekejap mata saja, Messi bisa mendapat lebih dari Rp 20 ribu. Jumlah wah ini belum termasuk signing on fee senilai 25 juta euro atau sekitar Rp 422 miliar.

Jadi jangan kira Paris Saint-Germain mendapatkan Messi tanpa mengeluarkan uang sama sekali. Memang tidak ada biaya transfer karena kontrak Messi sudah habis di Barcelona, tapi PSG harus menggaji Messi sekitar 591 miliar per tahun dan belum ditambah bonus-bonus dilansir detikcom.

Menurut Anda, apakah Lionel Messi pantas mendapat gaji setinggi itu?

Per tahun: Rp 591 M
Per bulan: Rp 49 M
Per pekan: Rp 12,3 M
Per hari: Rp 1,7 M
Per jam: Rp 70,4 juta
Per menit: Rp 1,17 juta
Per detik: Rp 19,5 ribu

Tags: Gaji Lionel MessigorontaloKlub PSGLionel MessiProvinsi GorontaloPSG
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.