Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kurir Narkoba Pasrah Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

Arfandi by Arfandi
16 Agu 2021 04:30
in Nasional
Kurir Narkoba Pasrah Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

PROSESNEWS.ID – Kasus peredaran narkoba di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), seakan sulit dibumihanguskan.

Hal tersebut tergambar dari serangkaian penangkapan para kurir hingga bandar narkoba, yang dilakukan aparat kepolisian. Namun barang haram tersebut, masih saja beredar di Sumsel.

Seperti yang dilakukan AM (25), warga Kota Palembang yang terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu.

AM terbukti memiliki dan akan mengedarkan sabu seberat 297,38 gram. Warga Dusun 1 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumsel ini, ditangkap pada bulan Maret 2021 lalu oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Terdakwa ditangkap saat menumpangi mobil bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), saat melintas di Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.

Dari tangan terdakwa, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastic bening. Harga paket sabu tersebut tak main-main, seharga Rp 300 jutaan.

Paket tersebut disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam, yang saat itu dipakai oleh terdakwa AM.

Persidangan AM pun memasuki pemabcaan vonis oleh majelis hakim, yang diketuai Harun Yulianto, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang secara virtual, pada hari Kamis (12/8/2021) lalu.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa AM divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Amirullah dengan pidana Penjara Selama 13 tahun dan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Palembang Harun Yulianto dilansir Liputan6.com

Mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Klas 1A Palembang, terdakwa AM langsung menerima.

“Menerima yang mulia,” ungkap Terdakwa melalui sambungan virtual

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa AM mendapatkan paket shabu tersebut dari PA di Aceh, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rencananya, paket sabu tersebut akan dikirim ke pemesan bernama ER (DPO) di Kota Palembang.

Jika berhasil mengirimkan paket narkoba tersebut, terdakwa AM akan diberi imbalan sebesar Rp 9 juta.

Tags: Divonis PenjaragorontaloKurir NarkobaPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pengawalan Ketat, Prabowo Tiba di Lapangan Merdeka Gorontalo

by Editor
9 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto tiba di Gorontalo dalam rangka kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo dengan pengawalan ketat dari aparat...

Warga Gorontalo Padati Lapangan Merdeka Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

by Editor
9 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Masyarakat mulai berbondong-bondong memadati kawasan Lapangan Merdeka, Kota Gorontalo, untuk menyambut kedatangan Prabowo Subianto, Sabtu (09/05/2026). Presiden dijadwalkan...

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Warga Gorontalo Padati Lapangan Merdeka Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

by Editor
9 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Masyarakat mulai berbondong-bondong memadati kawasan Lapangan Merdeka, Kota Gorontalo, untuk menyambut kedatangan Prabowo Subianto, Sabtu (09/05/2026). Presiden dijadwalkan...

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

7 Mei 2026

Pengawalan Ketat, Prabowo Tiba di Lapangan Merdeka Gorontalo

9 Mei 2026

di Pohuwato 2 Pelajar Kedapatan Bawa Narkoba

17 Feb 2020

Fadli Poli Resmi di Lantik Ketua PWI Gorontalo, Gantikan Haris Zakaria

25 Jan 2023

UBM Resmikan Gedung Griya Mandiri FPPBM Gorontalo

9 Mei 2026

TERBARU

Pengawalan Ketat, Prabowo Tiba di Lapangan Merdeka Gorontalo

9 Mei 2026

Warga Gorontalo Padati Lapangan Merdeka Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

9 Mei 2026

UBM Resmikan Gedung Griya Mandiri FPPBM Gorontalo

9 Mei 2026

Sugondo Makmur Luruskan Isu Anggaran Laundry di Rumah Dinas

9 Mei 2026

Pemda Gorontalo Terus Matangkan Persiapan Penas

8 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.