Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kurir Narkoba Pasrah Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

Arfandi by Arfandi
16 Agu 2021 04:30
in Nasional
Kurir Narkoba Pasrah Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

PROSESNEWS.ID – Kasus peredaran narkoba di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), seakan sulit dibumihanguskan.

Hal tersebut tergambar dari serangkaian penangkapan para kurir hingga bandar narkoba, yang dilakukan aparat kepolisian. Namun barang haram tersebut, masih saja beredar di Sumsel.

Seperti yang dilakukan AM (25), warga Kota Palembang yang terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu.

AM terbukti memiliki dan akan mengedarkan sabu seberat 297,38 gram. Warga Dusun 1 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumsel ini, ditangkap pada bulan Maret 2021 lalu oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Terdakwa ditangkap saat menumpangi mobil bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), saat melintas di Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.

Dari tangan terdakwa, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastic bening. Harga paket sabu tersebut tak main-main, seharga Rp 300 jutaan.

Paket tersebut disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam, yang saat itu dipakai oleh terdakwa AM.

Persidangan AM pun memasuki pemabcaan vonis oleh majelis hakim, yang diketuai Harun Yulianto, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang secara virtual, pada hari Kamis (12/8/2021) lalu.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa AM divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Amirullah dengan pidana Penjara Selama 13 tahun dan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Palembang Harun Yulianto dilansir Liputan6.com

Mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Klas 1A Palembang, terdakwa AM langsung menerima.

“Menerima yang mulia,” ungkap Terdakwa melalui sambungan virtual

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa AM mendapatkan paket shabu tersebut dari PA di Aceh, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rencananya, paket sabu tersebut akan dikirim ke pemesan bernama ER (DPO) di Kota Palembang.

Jika berhasil mengirimkan paket narkoba tersebut, terdakwa AM akan diberi imbalan sebesar Rp 9 juta.

Tags: Divonis PenjaragorontaloKurir NarkobaPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Perumda Air Minum Tirta Limutu meninjau...

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Didominasi Anak di Bawah Umur, Operasi Keselamatan Otanaha 2026 Jaring Puluhan Pelanggar

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Operasi Keselamatan Otanaha 2026 yang digelar jajaran Kepolisian di wilayah Gorontalo, Senin (2/2/2026) siang, menjaring puluhan pelanggar lalu...

Oplus_131072

Korsleting Listrik Hanguskan Rumah Warga di Pulubala

by Editor
2 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Sebuah rumah semi permanen milik warga Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, hangus dilalap si jago merah...

Gubernur Gusnar Temui Kementerian PU, Dorong Infrastruktur PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bertekad menyukseskan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII yang akan digelar di Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

by Hendra Mamonto
5 Feb 2026
0

Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu PROSESNEWS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap kebijakan strategis...

Oplus_131072

Baznas Kabgor Maksimalkan Pengumpulan Zakat melalui UPZ Kecamatan

5 Feb 2026
Kadis PUPR Kotamobagu

PUPR Kotamobagu Sebut Jalan Pontodon-Bilalang Lanjut APBD-P

5 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Dukung Reformasi Layanan Publik Melalui Pos Bantuan Hukum

5 Feb 2026
Rapat Forkopimda Kotamobagu

Wali Kota Kotamobau Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Pasar Senggol 2026

5 Feb 2026

TERBARU

Pemkot Kotamobagu Dukung Reformasi Layanan Publik Melalui Pos Bantuan Hukum

5 Feb 2026
Rapat Forkopimda Kotamobagu

Wali Kota Kotamobau Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Pasar Senggol 2026

5 Feb 2026
Oplus_131072

Baznas Kabgor Maksimalkan Pengumpulan Zakat melalui UPZ Kecamatan

5 Feb 2026

Dinas Pertanian Perikanan Kotamobagu vaksin Rabies hewan di Kelurahan Biga

5 Feb 2026
Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

5 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.