Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kurir Narkoba Pasrah Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

Arfandi by Arfandi
16 Agu 2021 04:30
in Nasional
Kurir Narkoba Pasrah Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

PROSESNEWS.ID – Kasus peredaran narkoba di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), seakan sulit dibumihanguskan.

Hal tersebut tergambar dari serangkaian penangkapan para kurir hingga bandar narkoba, yang dilakukan aparat kepolisian. Namun barang haram tersebut, masih saja beredar di Sumsel.

Seperti yang dilakukan AM (25), warga Kota Palembang yang terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu.

AM terbukti memiliki dan akan mengedarkan sabu seberat 297,38 gram. Warga Dusun 1 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumsel ini, ditangkap pada bulan Maret 2021 lalu oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Terdakwa ditangkap saat menumpangi mobil bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), saat melintas di Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.

Dari tangan terdakwa, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastic bening. Harga paket sabu tersebut tak main-main, seharga Rp 300 jutaan.

Paket tersebut disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam, yang saat itu dipakai oleh terdakwa AM.

Persidangan AM pun memasuki pemabcaan vonis oleh majelis hakim, yang diketuai Harun Yulianto, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang secara virtual, pada hari Kamis (12/8/2021) lalu.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa AM divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Amirullah dengan pidana Penjara Selama 13 tahun dan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Palembang Harun Yulianto dilansir Liputan6.com

Mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Klas 1A Palembang, terdakwa AM langsung menerima.

“Menerima yang mulia,” ungkap Terdakwa melalui sambungan virtual

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa AM mendapatkan paket shabu tersebut dari PA di Aceh, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rencananya, paket sabu tersebut akan dikirim ke pemesan bernama ER (DPO) di Kota Palembang.

Jika berhasil mengirimkan paket narkoba tersebut, terdakwa AM akan diberi imbalan sebesar Rp 9 juta.

Tags: Divonis PenjaragorontaloKurir NarkobaPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Hutan mangrove di wilayah pesisir Provinsi Gorontalo terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Alih fungsi lahan menjadi tambak...

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mencatat kenaikan jumlah kasus kekerasan sepanjang 2025 dibandingkan tahun...

Pemprov & Kejati Gorontalo Turun Tangan Stabilkan Harga Pangan Akhir Tahun

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo menggelar pasar murah bersubsidi di halaman kantor Kejati, Kecamatan Kabila, Kabupaten...

????????????????????????????????????

Harga Pangan di Gorontalo Naik, Pasar Murah Jadi Andalan Warga

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan warga Kota Gorontalo, khususnya dari Kelurahan Ipilo dan wilayah sekitarnya, memadati pasar murah bersubsidi yang digelar Pemerintah...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

TERBARU

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.