Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kurir Narkoba Pasrah Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

Arfandi by Arfandi
16 Agu 2021 04:30
in Nasional
Kurir Narkoba Pasrah Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

PROSESNEWS.ID – Kasus peredaran narkoba di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), seakan sulit dibumihanguskan.

Hal tersebut tergambar dari serangkaian penangkapan para kurir hingga bandar narkoba, yang dilakukan aparat kepolisian. Namun barang haram tersebut, masih saja beredar di Sumsel.

Seperti yang dilakukan AM (25), warga Kota Palembang yang terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu.

AM terbukti memiliki dan akan mengedarkan sabu seberat 297,38 gram. Warga Dusun 1 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumsel ini, ditangkap pada bulan Maret 2021 lalu oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Terdakwa ditangkap saat menumpangi mobil bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), saat melintas di Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.

Dari tangan terdakwa, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastic bening. Harga paket sabu tersebut tak main-main, seharga Rp 300 jutaan.

Paket tersebut disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam, yang saat itu dipakai oleh terdakwa AM.

Persidangan AM pun memasuki pemabcaan vonis oleh majelis hakim, yang diketuai Harun Yulianto, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang secara virtual, pada hari Kamis (12/8/2021) lalu.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa AM divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Amirullah dengan pidana Penjara Selama 13 tahun dan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Palembang Harun Yulianto dilansir Liputan6.com

Mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Klas 1A Palembang, terdakwa AM langsung menerima.

“Menerima yang mulia,” ungkap Terdakwa melalui sambungan virtual

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa AM mendapatkan paket shabu tersebut dari PA di Aceh, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rencananya, paket sabu tersebut akan dikirim ke pemesan bernama ER (DPO) di Kota Palembang.

Jika berhasil mengirimkan paket narkoba tersebut, terdakwa AM akan diberi imbalan sebesar Rp 9 juta.

Tags: Divonis PenjaragorontaloKurir NarkobaPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasus Pemukulan Siswa SMP di Gorontalo yang Viral Berlanjut ke Polisi

by Editor
15 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswa beredar luas di media sosial dan menuai sorotan...

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di tangan...

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,...

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengaku optimis provinsi yang ia pimpin sintas atau tetap bertahan hidup di tengah badai...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Di Ruang Kerja, Kajari Gorut Terima 2 Calon Tersangka Korupsi dan Diduga Terima Uang Halus

by Editor
21 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Aditya Narwanto, dikabarkan menerima kunjungan dua orang yang diduga calon tersangka kasus...

Dinilai Tak Maksimal dan Absen di Pembukaan MTQ, Camat Tibawa Terancam Dinonaktifkan

5 Apr 2026

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

20 Apr 2026
Kepala BNPB, Letnan Jenderal (Letjen) TNI Doni Monardo/prosesnewsID

Upaya 3T dan 3M untuk Memutus Mata Rantai Penularan COVID-19

1 Des 2020
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha bersama jajaran Forkopimda Kota Gorontalo, yang berlangsung di Ballrom Maqna Kota Gorontalo, Senin (19/10/2020).

Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Marten Taha : Setiap Peserta Berpeluang

19 Okt 2020
Sejumlah Wartawan Gorontalo, mendatangi Polda Gorontalo untuk mengadukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian

Oknum LSM Dilapor Wartawan, Penyidik Polda Segera Panggil Terlapor

22 Jun 2019

TERBARU

DPRD Gorut Nilai Direktur RS ZUS Gagal Jalankan Tugas

22 Apr 2026

Penutup Manhole Rp703 Juta Belum Lunas, Komitmen Pembayaran Proyek Lekobalo Dipertanyakan

22 Apr 2026

Di Ruang Kerja, Kajari Gorut Terima 2 Calon Tersangka Korupsi dan Diduga Terima Uang Halus

21 Apr 2026
Moment sejumlah Pengurus BPD HIPMI Gorontalo bersama Afifudin Suhaeli Kalla

BPD Gorontalo Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Bacalon Ketum BPP HIPMI

20 Apr 2026

Upaya Perlindungan Anak di Sosmed, Dekot Gorontalo Sambut Baik Pemberlakuan PP Tunas

20 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.