Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kurir Narkoba Pasrah Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

Arfandi by Arfandi
16 Agu 2021 04:30
in Nasional
Kurir Narkoba Pasrah Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

PROSESNEWS.ID – Kasus peredaran narkoba di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), seakan sulit dibumihanguskan.

Hal tersebut tergambar dari serangkaian penangkapan para kurir hingga bandar narkoba, yang dilakukan aparat kepolisian. Namun barang haram tersebut, masih saja beredar di Sumsel.

Seperti yang dilakukan AM (25), warga Kota Palembang yang terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu.

AM terbukti memiliki dan akan mengedarkan sabu seberat 297,38 gram. Warga Dusun 1 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumsel ini, ditangkap pada bulan Maret 2021 lalu oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Terdakwa ditangkap saat menumpangi mobil bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), saat melintas di Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.

Dari tangan terdakwa, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastic bening. Harga paket sabu tersebut tak main-main, seharga Rp 300 jutaan.

Paket tersebut disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam, yang saat itu dipakai oleh terdakwa AM.

Persidangan AM pun memasuki pemabcaan vonis oleh majelis hakim, yang diketuai Harun Yulianto, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang secara virtual, pada hari Kamis (12/8/2021) lalu.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa AM divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Amirullah dengan pidana Penjara Selama 13 tahun dan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Palembang Harun Yulianto dilansir Liputan6.com

Mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Klas 1A Palembang, terdakwa AM langsung menerima.

“Menerima yang mulia,” ungkap Terdakwa melalui sambungan virtual

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa AM mendapatkan paket shabu tersebut dari PA di Aceh, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rencananya, paket sabu tersebut akan dikirim ke pemesan bernama ER (DPO) di Kota Palembang.

Jika berhasil mengirimkan paket narkoba tersebut, terdakwa AM akan diberi imbalan sebesar Rp 9 juta.

Tags: Divonis PenjaragorontaloKurir NarkobaPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dubes Australia Apresiasi Penyelenggaraan PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
25 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII mencuri banyak perhatian publik. Tidak terkecuali dari Duta Besar...

Prabowo Tiba di Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII 2026

by Editor
25 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Provinsi Gorontalo dalam rangka menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kontak Tani...

Saat Kupiah Karanji Jadi Sorotan Utama di Tengah Ramainya PENAS

by Editor
24 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kupiah Karanji, kopiah anyaman tradisional khas Gorontalo, menjadi salah satu ikon yang paling mencuri perhatian pada gelaran PENAS KTNA XVII di...

Wamentan Sudaryono Bertemu Ribuan Petani di PENAS KTNA

by Editor
23 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono paparkan sejumlah capaian nasional dalam sektor pertanian.Hal tersebut disampaikan Sudaryono saat bertemu dengan...

Gubernur Gorontalo Akui Penas Mampu Dongkrak Ekonomi

by Editor
22 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Provinsi Gorontalo memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Opini

Sekolah Pranikah Salimah (Serasi) sebagai Ruang Pembelajaran Literasi Komunikasi bagi Calon Pasangan Suami Istri

by Editor
25 Jun 2026
0

Karya: Dr. Sitti Rachmi Masie, M.Pd. PROSESNEWS.ID - Pernikahan sering dipahami sebagai pertemuan dua hati yang saling mencintai. Namun, dalam...

Penas Berakhir, Pedagang Asal Jakarta Raih Omset 50 Juta

25 Jun 2026

Prabowo Tiba di Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII 2026

25 Jun 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Dubes Australia Apresiasi Penyelenggaraan PENAS XVII di Gorontalo

25 Jun 2026

Dampak 4 Hari PENAS XVII, Omzet Perhotelan Gorontalo Capai Rp10,2 Miliar

25 Jun 2026

TERBARU

Sekolah Pranikah Salimah (Serasi) sebagai Ruang Pembelajaran Literasi Komunikasi bagi Calon Pasangan Suami Istri

25 Jun 2026

Dubes Australia Apresiasi Penyelenggaraan PENAS XVII di Gorontalo

25 Jun 2026

Dampak 4 Hari PENAS XVII, Omzet Perhotelan Gorontalo Capai Rp10,2 Miliar

25 Jun 2026

Penas Berakhir, Pedagang Asal Jakarta Raih Omset 50 Juta

25 Jun 2026
Oplus_131072

UNG Perkuat Jejaring Akademik Nasional Lewat Penandatanganan IA

25 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.