
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan 400 liter lebih minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, di Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Minggu (05/09/2021).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Narkoba Iptu Mahyudin Popoy menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada satu unit mobil Avanza yang sedang mengangkut miras jenis cap tikus
“Berdasarkan informasi tersebut kami Kemudian melakukan pemantauan dan melakukan penggeledahan,” ujar Iptu Popoy.
Lanjut Iptu Popoy, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 karung cap tikus dengan jumlah 375 liter dan 25 Liter miras jenis yang sama dalam bentuk kemasan sak plastik. Sehingga jika dijumlahkan, total yang diamankan kurang lebih sebanyak 400 liter.
“Kini sopir beserta barang buktinya telah diamankan ke Polres Gorontalo Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad













