Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Bacok Pengendara Motor, Dua Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

Arfandi by Arfandi
7 Okt 2021 21:02
in Gorontalo
Bacok Pengendara Motor, Dua Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

PROSESNEWS.ID – Dua Pria berinisial MZ (19) dan AN (23) berhasil diamankan Polsek Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (05/10/2021). Keduanya ditangkap setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan barang tajam. 

“Keduanya terbukti melakukan penganiayaan dengan menggunakan barang tajam ,” kata Kapolsek Kota Tengah Ipda Suprapto, Kamis (07/10/2021).

Suprapto menjelaskan, peristiwa penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga yang  menjadi korban penganiayaan. Saat itu, korban bernama Ibrahim Suaib melintas di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo dengan menggunakan sepeda motor. 

Karena merasa tersinggung dengan suara kenalpot korban, pembuat MZ dan AN tersinggung. Hingga terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku di sepanjang jalan Pangeran Hidayat.

“Keduanya saling kejar, kemudian kedua pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk korban,” jelasnya.

Kejadian pun berlangsung singkat, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Orang tua yang tidak terima kemudian langsung melapor ke Polsek Kota Tengah. 

Berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Berbekal keterangan dari korban, polisi akhirnya bisa mengenali ciri-ciri pelaku .

“Korban ditusuk di bagian punggung sebelah kanan. Sementara kedua pelaku langsung diringkus saat berada di kediamannya berdasarkan keterangan korban dan saksi di lapangan,” tambahnya.

“Saat ini, pelaku dikenakan UU darurat pasal 2 nomor 12 tahun 1951, pasal 351 ayat (1), pasal 55 ayat (56) hukuman maksimal 10 tahun dipenjara,” pungkasnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloKriminal GorontaloKriminal hari iniPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo mencermati substansi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)...

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

by Editor
5 Agu 2026
0

Potongan flayer FKPR PROSESNEWS.ID - Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bersikap...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026
Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

2 Agu 2026

TERBARU

APBD 2027 Ditargetkan Gunakan SOTK Baru, Pemkab Gorontalo Perkuat Dasar Hukumnya

5 Agu 2026

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

5 Agu 2026
Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.