
PROSESESNEWS.ID – Komisi gabungan DPRD Kabupaten Pohuwato, bersama Sekda, Inspektorat dan Dinas kesehatan (Dikes) Pohuwato, kembali melakukan Rapat dengar pendapat (RDP). Hal ini sebagai tindak lanjut permasalahan pengadaan obat di Dinas Kesehatan Pohuwato, di Tahun 2018 – 2019, yang berlangsung di ruang Rapat DPRD, Senin, (18/10/2021)
Terkait permasalahan tersebut, Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Idris Kadji, secara tegas mengatakan, akan merekomendasikan permasalahan ini ke rana Hukum.
“Kesimpulan kami pada hari ini, tetap kami akan memperkuat rekomendasi ke Hukum, mengenai kelanjutan permasalahan ini,” tegas politisi partai PKB itu, saat jalannya rapat.
Idris mengatakan, untuk menelusuri kedalam terkait permasalahan ini, bukan menjadi wewenang DPRD. Karena sudah ada aparat penegak Hukum.
“Kami hanya ingin mendengar, apa benar data ini. Soal dugaan adanya indikasi korupsi dalam permasalahan ini, itu wewenang aparat penegak Hukum,” tandas Wakil ketua DPRD Pohuwato.
Sebelumnya, Aliansi Barakuda (Barisan Rakyat Untuk Keadilan) yang dipimpin Sonni Samoe, melakukan aksi Demonstrasi. Dalam aksi tersebut, disebutkan bahwa pihak Kepala Bidang di Dinas Kesehatan melakukan pembohongan kepada pihak DPRD soal data hasil pemeriksaan dari BPK RI, kaitan anggaran tahun 2019 dan 2020, di Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato.












