Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Mencuri Perhiasan, Pemuda di Kota Gorontalo Tak Berkutik Diringkus Polisi

Arfandi by Arfandi
3 Nov 2021 13:25
in Kriminal
Mencuri Perhiasan, Pemuda di Kota Gorontalo Tak Berkutik Diringkus Polisi

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota, berhasil mengamankan pelaku pencurian. Pelaku diduga kuat mencuri perhiasan seberat 43.7 Gram di Kos Rizka, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pencurian tersebut berinisial JHD (26). Warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo itu tak bisa berbuat banyak saat diringkus Polisi.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kabag Ops Polres Gorontalo Kota AKP Ryan Dodo Hutagalung menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil kunci duplikat kamar kos milik korban. Saat itu korban tengah kehilangan kunci kamarnya dan pelaku membantu membuatkan kunci tersebut.

“Pelaku melakukan aksinya, dengan memakai kunci duplikat kamar kos korban yang dibuat sebelumnya,” jelas Ryan.

AKP Ryan mengungkapkan, kemudian pelaku membuka kamar milik korban dengan kunci duplikat tersebut. Setelah berada didalam, JHD membuka laci meja dan sebuah kotak kecil yang berisikan perhiasan.

“Saat berada didalam kamar, JHD mengambil sebuah kotak kecil yang berisikan perhiasan, berupa kalung dan gelang,” ungkap AKP Ryan.

Lanjut Ryan, perhiasan tersebut dijual dan Hasil dari penjualan barang emas itu dibelikan sepeda motor Yamaha Mio dan sisanya untuk Hura Hura. Saat ini, JHD beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gorontalo Kota.

“Pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara,” ujarnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloKriminal hari iniPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Tumou Tou...

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.