PROSESNEWS.ID – Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota, berhasil mengamankan pelaku pencurian. Pelaku diduga kuat mencuri perhiasan seberat 43.7 Gram di Kos Rizka, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pencurian tersebut berinisial JHD (26). Warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo itu tak bisa berbuat banyak saat diringkus Polisi.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kabag Ops Polres Gorontalo Kota AKP Ryan Dodo Hutagalung menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil kunci duplikat kamar kos milik korban. Saat itu korban tengah kehilangan kunci kamarnya dan pelaku membantu membuatkan kunci tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya, dengan memakai kunci duplikat kamar kos korban yang dibuat sebelumnya,” jelas Ryan.
AKP Ryan mengungkapkan, kemudian pelaku membuka kamar milik korban dengan kunci duplikat tersebut. Setelah berada didalam, JHD membuka laci meja dan sebuah kotak kecil yang berisikan perhiasan.
“Saat berada didalam kamar, JHD mengambil sebuah kotak kecil yang berisikan perhiasan, berupa kalung dan gelang,” ungkap AKP Ryan.
Lanjut Ryan, perhiasan tersebut dijual dan Hasil dari penjualan barang emas itu dibelikan sepeda motor Yamaha Mio dan sisanya untuk Hura Hura. Saat ini, JHD beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gorontalo Kota.
“Pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara,” ujarnya.
Reporter : Reza Saad