Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sumatera Utara Kab. Asahan

Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Asahan Ikuti Kegiatan Sosialisasi Permen LHK No 68 Tahun 2016

Editor by Editor
15 Feb 2022 17:23
in Kab. Asahan

PROSESNEWS.ID — Mewakili Bupati Asahan, Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik bertempat di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Asahan, Selasa (15/02/2022).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas LH H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi,.OPD terkait, Kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan dan undangan lainnya.

Bupati Asahan dalam sambutannya yang di sampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan Drs. Muhilli Lubis menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan baik itu Rumah sakit, maupun puskesmas harus dapat menerapkan peraturan menteri LH dan kehutanan Nomor 68 tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas LH mempunyai kewajiban tentang pengelolaan kwalitas air, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pelaksanaan sosialisasi yang di gelar hari ini.

“Saya berharap para peserta Sosialisasi dapat mengerti dan menjalankan regulasi sehingga kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Asahan dapat berkurang secara signifikan,” ungkap Muhilli.

Pada Kesempatannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi dalam Laporannya menyampaikan bahwa Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.

Sumber pencemar Air limbah domestik berasal dari penggunaan sanitasi manusia, seperti: Dapur, kamar mandi, cucian, toilet, dan sebagainya.

Baku Mutu Air Limbah adalah Ukuran batas/kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang/dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.

Sementara itu, dalam PERMENLHK no. P.68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik pasal 4 mengatakan bahwa pengolahan air limbah domestik, wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah.

Hasil pemantauan disusun secara tertulis yang mencakup hasil analisa laboratorium terhadap air limbah domestik yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

“Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari dan diikuti kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan,” Ucap Rahmat.

Reporter : Fadly

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sekretariat DPRD Kota Gorontalo berhasil meraih peringkat pertama pada lomba Tarian Dana-Dana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun...

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menghadiri Rapat Paripurna ke-64 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-25...

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan refleksi capaian pembangunan daerah dalam Rapat Paripurna memperingati Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi...

Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Kementerian Keuangan (Menkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) bersama-sama mengumumkan...

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan 11 peserta yang lulus seleksi wawancara...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.