PROSESNEWS.ID – Dunia maya dihebohkan dengan vidio bullying yang terjadi di salah satu kamar kos di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, yang memperlihatkan 4 orang remaja tengah menghakimi seseorang, Kamis (17/03) kemarin.
Video bullying ini kemudian diunggah ke jejaring sosial TikTok, dengan identitas pelaku ARN (15) warga Desa Luwoo, Kecamatan Telaga, Kab Gorontalo, AD (17) warga Kelurahan Bitung Barat, kecamatan Maesa, Provinsi Sulawesi Utara, DP (18) warga Desa Bigo, Kecamatan Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, dan IM (16) warga Kelurahan Banjer, Kota Manado. Adapun Korban adalah RP (15), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, Kasus ini mencuat setelah kakak korban melihat rekaman video yang beredar di jejaring TikTok, yang berisikan aksi kekerasan terhadap saudaranya, dan langsung melaporkannya ke pihak Berwajib.
“Saat menerima laporan, tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, langsung bergerak mencari keberadaan para terduga pelaku, dan hanya berselang sehari, keempat terduga pelaku sudah berhasil diamankan,” kata Muhammad Nauval Seno.
Dijelaskannya, saat ini Kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorontalo Kota, mengingat pelaku dan korban masih di bawah umur.
“Sudah, Keempatnya sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota. Penyidik juga sudah mengirimkan surat ke Bapas perihal pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban. Kemudian juga berkoordinasi dengan Lpks untuk penitipan terduga pelaku yang masih dibawah umur. Baik pelaku, korban, para saksi dan pelapor, juga sudah dimintai keterangan,” tutup Iptu Muhammad Nauval Seno. (Jun)