PROSESNEWS.ID – Dua pelaku utama pembunuhan terhadap bocah berumur 6 tahun yang terjadi di kos Keluarga di Jalan Manggis, Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, tiba di Mapolres Gorontalo Kota, Minggu (22/05) pukul 01:00 Wita.
Keduanya sebelumnya dijemput tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota, setelah melarikan diri ke wilayah Sulawesi Utara, tepatnya di Kelurahan Milinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Kedua pelaku ini masing-masing SI (65) dan SWA (27).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku ini, setelah pihaknya melakukan kordinasi dengan Tim Resmob Polres Kotamobagu, terkait dugaan pembunuhan terhadap bocah 6 tahun, dengan identitas ASK.
“Setelah kami dapat laporan pada rabu kemarin, kami langsung berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Kotamobagu. Selain dua pelaku utama yakni SI dan SWA, kami juga mengamankan ayah kandung korban,” kata Nauval Seno.
Nauval menambahkan, untuk proses lebih lanjut, pihaknya masi akan melakukan serangkain penyidikan, guna memastikan motif pelaku tega menganiaya korban hingga tewas.
“Yang jelas, para pelaku sudah kami amankan terlebih dahulu beserta sejumlah barang bukti. Kami juga sudah melakukan visum dan otopsi, jasad korban, sebelum diserahkan ke pihak keluraga, untuk dikebumikan,” tambahnya.
“Untuk hasil visum, nanti kami akan sampaikan di pres rilis setelah proses penyidikan rampung,” tutup Nauval.
Reporter : Arjun