PROSESNEWS.ID – Bukan hanya menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango juga ikut andil dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu terbukti dengan inisiatif dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi yang hari ini di bahas bersama Dinas terkait.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bone bolango, Syamsu Botutihe, Perda Pajak dan Retribusi sangat urgen untuk PAD Kabupaten Bone Bolango. Bagaimana tidak, sejauh ini Pemerintah Daerah tidak memiliki payung hukum untuk pemungutan pajak bagi pelaku usaha di Daerah Bone Bolango.
“Kita memang los PAD dari dulu, banyak yang seharusnya berpotensi jadi pendapatan Daerah, tapi Pemerintah tidak bisa memungut pajak karena hukum yang menguatkan tidak ada,” ungkap Syamsu.
“Selain itukan izinya juga tidak ada karena tidak ada aturan yang mengharuskan pengurusan izin,” tambahnya.
Olehnya berdasarkan hal tersebut ia menyampaikan, Ranperda Pajak dan retribusi dipandang sangat urgen, bukan hanya untuk meningkatkan PAD akan tetapi juga meningkatkan pengawasan kepada masyarakat.
“Iyakan, pendirian Depot air misalnya. Urus izin ke Dinas kesehatan, standar operasional usaha sudah diatur melalu Ranperda,” ia menandaskan.
Reporter: MRA