
PROSESNEWS.ID – Pelarian pelaku spesialis pencurian toko dan sarang burung wallet di Kabupaten/Kota Provinsi Gorontalo akhirnya terkuak. Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Gorontalo dan Tim Opsnal Satreskrim Polres berhasil mengamankan 7 (tujuh) pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 7 tersangka masing-masing berinisial, MZ alias Andy (42), AS alias Ucok (34), Y alias Papan (45), AP alias Lali (54), FH alias Isal (30), FS alias Fadli (41), MFP alias Fadly (35). Ketujuh pelaku melakukan aksinya sejak tanggal 02 April 2020 dan terakhir pada 16 Juli 2022.
Diketahui, terdapat 8 lokasi yang telah menjadi target diantaranya adalah Toko Wallet dan Toko Pertanian di Bone Bolango, Konter M. Kios dan Toko Baju di Kota Gorontalo, Toko Barang Elektronik dan PT. Graha Multi Bintang di Kabupaten Gorontalo, Toko Handphone di Kabupaten Pohuwato.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, ketika adanya beberapa kasus pencurian yang terjadi di tahun 2022. Direktur Reserse Kriminal Umum menginstruksikan Tim Resmob Polda dan Polres untuk melakukan penyelidikan.
“Pada hari Kamis (14/07/2022) Tim Resmob Polda mendapat informasi pelaku pencurian, diduga telah melarikan diri ke Wilayah Kendara Sulawesi Tenggara,” jelas Kombes Wahyu saat melakukan Press Conference, Rabu (20/07/2022).
Dikatakan Kombes Wahyu, mengetahui hal itu Polisi di lapangan mengambil upaya dengan melakukan pengejaran. Tetapi hasilnya nihil, karena pelaku sudah berada dalam perjalanan menggunakan kapal laut, dan akan transit di Pelabuhan Makassar, dengan tujuan Surabaya.
“Saat itu, Tim Gabungan melakukan koordinasi dengan pihak Jatanras Polrestabes Makassar, agar bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang akan transit di Pelabuhan Makassar,” katanya.
Lebih lanjut, pada hari Sabtu 16/07/2022 sekitar pukul 11:00 Wita, saat tiba di Pelabuhan Makassar, pihak Jatanras Polda Sulsel langsung mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing MZ alias Andy, Y alias Papan, dan AS alias Ucok.
“Saat dilakukan interogasi, terkonfirmasi masih ada 4 pelaku lainnya yang berada di Kota Gorontalo, yakni AP alias Lali (54), FH alias Isal (30), FS alias Fadli (41), MFP alias Fadly (35). Sehingga, Tim Resmob Gorontalo Kota segera bergerak dan menangkap 4 orang tersebut,” ujarnya.
Kombes Wahyu mengungkapkan, pelaku tindak pidana pencurian pembobolan toko beserta sarang burung Wallet, di Wilayah Hukum Polda Gorontalo total kerugian kurang lebih 1 Miliar.
“Tetapi, saat ini beberapa pelaku telah dilakukan penahanan dan pelaku lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan Pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad













