PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan seorang suami kepada istrinya, yang terlibat aksi tabrak lari karena kepergo selingkuh, Jumat, (12/08) Pukul 15:30 Wita.
Sedikitnya, ada enam belas adegan yang diperankan pelapor berinisial SU dan terlapor berinisial AHB , untuk menentukan kelayakan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, dari total enam belas adegan ini, aksi kekerasan terhadap korban muncul di adegan ke tujuh.
“Di adegan tujuh ini, korban yang saat itu tengah memberhentikan mobil terlapor, terjatuh akibat hantaman kendaraan terlapor yang coba melarikan diri usai kepergok bersama selingkuhannya,” kata Nauval Seno.
Ditambahkannya pula, usai pra rekonstruksi ini, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara lanjut, guna memastikan status hukum dalam kasus ini.
“Untuk saat ini, belum ada Tersangka dalam kasus dugaan KDRT ini. Kami masi akan melakukan gelar perkara lanjut, untuk memastikan status hukumnya,” tambah Nauval.
Sebelumnya, Seorang suami di Gorontalo berinisial AHB, nekat menabrak istrinya berinisial SU, menggunakan mobil, akibat kedapatan tengah selingkuh.
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, saat sang suami tengah berduaan dengan seorang wanita yang diduga selingkuhannya berinisial A.
Akibat kejadian ini, korban penabrakan berinisial SU, melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Gorontalo Kota.
Reporter : Jun