Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Dekab Bone Bolango

DPRD Bonebol Kebut Perda Pajak Dan Retribusi Daerah

Editor by Editor
21 Jul 2022 21:44
in Dekab Bone Bolango

PROSESNEWS.ID – DPRD Kabupaten Bone Bolango segera menyusun peraturan daerah (perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai konsekwensi dikeluarkannya UU No.01/ 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membawa perubahan mendasar di beberapa aspek terkait dengan keuangan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Zainudin Pedro Bau mengatakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah selain merupakan tindak lanjut dari UU HKPD, juga seiring dengan UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja yang  telah diundangkan pada tanggal 2 Nov 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah.

Kedua UU ini, kata Pedro akan berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga diminta segera mungkin pemerintah melakukan penyesuaian agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah sebab dalam UU HKPD ini ada beberapa obyek retribusi yang dihapus.

“Olehnya, kemarin kami Komisi 2 dan Komisi 3 selaku komisi terkait  melakukan  Kunjungan Kerja Ke DPRD DKI  jakarta untuk sharing  penerapan dan penyesuaian UU No. 01 Tahun 2022 HKPD Terkait Pajak dan Retribusi skema dan strategi Optimalisasi Peningkatan Pendapatan daerah karena kami mau kebut PERDAnya segra di bahas dan sahkan,,”

“Ditengah keterbatasan anggaran yang berasal dari Pemerintah Pusat dan rendahnya capaian PAD di bone bolango Inilah momentum kita untuk mengevaluasi semua jenis pajak dan retribusi sehingga ke depan Perda yang di hasilkan lebih produktif, efektif dan maksimal sehingga  dapat  menyiasati beberapa jenis retribusi yang sudah dihilangkan,” ucapnya.

Untuk itu, Ia berharap semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini harus serius karena APBD tahun 2024 sudah wajib memuat target pendapatan sesuai UU No1/2022.

“Oleh karenanya sepanjang tahun 2022-2023 Perda ini harus terselesaikan maksimal pada bulan Agustus  ditetapkan Karena apabila pada tanggal 6 Januari 2024 perda ini belum ditetapkan maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah,” imbuhnya.

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kumperindag kembali melaksanakan Pasar Murah Bersubsidi bagi masyarakat, Sabtu (6/12/2025). Program yang menyediakan...

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Tumou Tou...

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus pencurian kembali viral di Kota Gorontalo setelah Unit Reskrim Polsek Kota Selatan meringkus JK (23), seorang residivis yang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.