PROSESNEWS.ID – DPRD Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bone Bolango 2022.
Wakil Ketua DPRD Bone Bolango, Zainudin Pedro Bau mengatakan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan raperda kumulatif terbuka, yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Rapat paripurna ini, kami DPRD menyetujui ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 oleh Pemerintah Bone Bolango menjadi perda,” ujar ketua DPD Partai Golkar Bone Bolango ini.
Sebagai implementasi kewenangan badan legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan di tingkat daerah, kata Pedro, pihaknya memberikan catatan kritis dan startegis dalam bentuk rekomendasi. Diantaranya, banyaknya piutang pendapatan dari beberapa sektor yang paling menonjol pajak dan retribusi terutama PBB.
“Besarnya hutang jangka pendek pemda karena banyaknya tagihan retensi 5 % yang belum diajukan pihak ke 3 dari tahun 2016, jika dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundangan pemda melakukan pemutihan atau penghapusan,” jelas Pedro.
Dengan demikian, pihaknya pun meminta kepada Pemerintah Bone Bolango untuk melakukan evaluasi terhadap OPD dan BUMD untuk mencapai target dan realisasi PAD.
“Harapan kami progres dari catatan-catatan yang kami sampaikan itu bisa ditindaklanjuti, sehingga target Bone Bolango lebih baik pada 2023 bisa tercapai dengan landing yang baik,” tegasnya.