
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo apresiasi dan mendukung penuh pemberian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Gorontalo, pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Hal itu dikemukakan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Entengo, usai menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan (NK) dan Rencana Kerja (RK) antara BPJS Cabang Gorontalo bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Gorontalo tahun 2023, Selasa (20/12/2022).
“Kegiatan ini merupakan ikhtiar Pemerintah Provinsi dan jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk memberikan JKN kepada masyarakat,” ungkap Adnan.
Adnan mengungkapkan, DPRD kerap menemukan masyarakat yang mengalami kendala terhadap akses, untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Semoga dengan kesepakatan ini, masyarakat Gorontalo yang jumlahnya sekitar 1,2 juta jiwa dapat mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkap Adnan.
“DPRD Provinsi Gorontalo akan terus mensupport keberlangsungan program JKN, tentu ini juga akan bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya.
Reporter : Reza Saad













