
PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi I AW Thalib berharap, pemerintah daerah segera membuat sertifikat kepemilikan lahan, yang akan digunakan untuk pembangunan irigasi di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Bone Bolango.
AW Thalib mengungkapkan, luas lahan yang dibeli oleh pemerintah untuk pembangunan irigasi kurang lebih 47.000 meter persegi, namun masih belum bersertifikat. Tanah tersebut merupakan milik dari 54 kepala keluarga (KK).
“Dari 54 KK, ternyata 16 KK diantaranya belum membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) pasca transaksi jual beli sekira 3-4 tahun lalu,” ungkapnya.
“Total nilai BPHTB dari 16 KK ini berjumlah sekitar Rp. 70 juta, sehingga saat dibawa ke pertanahan untuk dibuat sertifikat, ini terkoreksi karena belum membayar BPHTB,” terangnya.
Namun, lanjut AW Thalib, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah mengambil kebijakan, membantu masyarakatnya menanggung sebagian dari total BPHTB yang harus dibayar.
“Sisa BPHTB yang harus dibayar ialah Rp. 35 juta, dan sudah kami minta Dinas PU untuk mencari solusi, agar masalah BPHTB tidak lagi menjadi kendala pensertifikatan,” ujarnya.
Reporter : Reza Saad













