
PROSESNEWS.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menanggapi video viral yang mempertanyakan pelaksanaan razia kendaraan bermotor pada malam hari.
Video yang diunggah akun Facebook Olla Libra memperlihatkan petugas kepolisian menghentikan pengendara sepeda motor dalam sebuah operasi di Kabupaten Bone Bolango pada malam hari. Dalam video tersebut, perekam mengaku heran karena menganggap pemeriksaan surat-surat kendaraan hanya dapat dilakukan pada siang hari. Hingga kini, video tersebut telah ditonton sebanyak 173.893 kali di Facebook.
Menanggapi hal itu, Lukman menegaskan bahwa operasi atau razia kendaraan dapat dilaksanakan kapan saja, baik siang maupun malam hari, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan razia atau operasi kepolisian di jalan dengan cara memeriksa kendaraan bermotor itu sebetulnya bisa dilakukan kapan saja, artinya bergantung dengan kebutuhan. Contohnya apabila di suatu tempat ada laporan curanmor atau tindakan kriminal yang mengharuskan petugas melakukan penyekatan untuk memeriksa seluruh kendaraan yang dicurigai, ini bisa,” ujar Lukman.
Ia menjelaskan, tidak ada aturan yang membatasi pelaksanaan operasi kepolisian hanya pada siang hari.
“Artinya tidak hanya terpaku kegiatan ini dilakukan siang hari, tergantung kebutuhan dari polisi tersebut dengan targetnya apa,” katanya.
Meski demikian, Lukman menekankan bahwa pelaksanaan operasi kepolisian harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, terdapat perwira yang mengawasi, tersedia rambu-rambu dan papan informasi, serta dilaksanakan di lokasi yang aman. Khusus operasi pada malam hari, penerangan yang memadai wajib tersedia demi keselamatan pengguna jalan.
“Saya lihat sepintas dari video yang ada di FB, kami rasa dari segi lokasi cukup memadai, lampunya cukup terang, ada papan informasi. Artinya dari masyarakat yang merekam itu kan mempertanyakan kok ada operasi malam hari, Intinya, apakah legal operasi malam hari? Dapat kami sampaikan bahwa operasi dapat dilaksanakan baik siang atau malam dengan harus memenuhi ketentuan-ketentuan,” tegasnya.
Lukman juga mengimbau masyarakat untuk merekam dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas, seperti meminta uang di luar ketentuan. Laporan dapat disampaikan kepada Propam, Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, maupun melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
“Yang perlu diantisipasi adalah mungkin kalau masyarakat melihat adanya penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan operasi tersebut. Itu bisa direkam dan laporkan kepada Propam selaku pengawas dan kami Ditlantas. Atau telepon 110 yang diluncurkan Bapak Kapolri,” ungkap Dirlantas Polda Gorontalo itu.
Ia menambahkan, Kapolda Gorontalo telah memberikan atensi terhadap setiap laporan yang masuk melalui layanan 110. Seluruh laporan wajib direspons dengan cepat, dan petugas operator yang tidak menindaklanjuti laporan akan dikenai sanksi.













