
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, resmi menetapkan lima orang tersangka kasus pemerkosaan gadis 16 Tahun, yang terjadi pada malam pergantian tahun kemarin.
Sebelumnya, dalam kasus ini Polisi awalnya menetapkan tiga orang terasangka pelaku pemerkosaan, masing-masing berinisial RH, MDAN dan ISA, pada Hari Minggu, (01/01/23) kemarin.
Tidak sampai disitu, Polisi kemudian melakukan penyidikan lanjut, dan mendapati adanya fakta baru kasus pemerkosaan. Dimana, terdapat dua orang tersangka baru dalam kasus pemerkosaan ini.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, pemeriksaan maraton dilakukan terhadap saksi berinisial AA dan MSMB.
“Awalnya hanya ada tiga orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni RH, MDAN dan ISA. Tapi penyidik kemudian melakukan penyidikan lanjut, dan mendapati ada fakta baru,” kata Iptu Nauval Seno.
“Dalam penyidikan lanjut itu, terdapat saksi AA dan MSMB yang diduga kuat terlibat. Dimana, untuk AA, ini diduga sengaja membiarkan para pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban, Sementara untuk MSMB, merupakan pemilik rumah, dengan peran MSMB ini, sengaja mengunci pintu rumah, agar korban tidak bisa keluar. Dan setelah disimpulkan, baik AA dan MSMB, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Iptu Nauval.
Sebelumnya, pada hari Minggu (01/01/23) Dini Hari, seorang gadis berusia 16 Tahun, diperkosa tiga orang remaja.
Sebelum mejalankan aksi bejat tersebut, para pelaku mencekoki korban minuman beralkohol hingga korban tak berdaya.
Reporter : Jun













