Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

TNI dan Polisi Kembali Ringkus 400 Liter Miras Cap Tikus di Bone Pantai

Editor by Editor
18 Feb 2020 12:35
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Peredaran Minuman Keras di Wilayah Provinsi Gorontalo, tampaknya cukup marak. Buktinya, sekitar 400 Liter Cap Tikus, kembali diringkus Aparat TNI-Polri, di Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango. Senin, (17/2/2020).

Informasi yang berhasil dirangkum awak media ini, Miras tersebut berasal dari Wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, yang dimuat menggunakan Mobil Xenia. Dengan Nomor Polisi DM 1262 BG.

Rencananya Miras ini akan di antar pelaku dengan inisial IH (22), ke salah satu pengecer, yang berinisial IL, beralamat di Desa Ulohuta, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bone Bolango AKBP. Suka Irawanto, SIK, M.Si. membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, bahwa Aparat TNI-Polri yang berjaga di Wilayah perbatasan. Berhasil mengamankan sebuah mobil Xenia, yang sedang membawa Miras.

“Semuanya berjumlah 8 karung. Masing-masing karung, berisi 4 kantong plastik, dengan ukuran masing-masing sekitar 12,5 liter. Sehingga jika ditotalkan, ada sekitar 400 liter jumlah Miras yang diseludupkan tersebut,” jelasnya

Lebih lanjut kata dia, saat ini, pelaku IH (22) bersama barang bukti, telah diamankan di Kantor Polsek Bone Pantai, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek.

 

 

 

 

 

Editor : Majid Rahman

Tags: Captikus Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Dua Pemasok Cap Tikus Seharga 150 Juta, Resmi Ditetapkan Tersangka

by Editor
21 Feb 2020
0

PROSESNEWS.ID - Pemasok Minuman Keras (Miras) Cap Tikus, 15 Ton di Kabupaten Pohuwato. Jum'at, (14/2/20). Akhirnya, dibekuk Polisi. Kasat Narkoba...

Cegah Peredaran Miras, Pintu Masuk Gorontalo Dijaga Ketat

by Editor
29 Des 2019
0

PROSESNEWS.ID- Tim Satgas Terpadu Pemberantasan Miras Provinsi Gorontalo. Berhasil membekuk 2 unit mobil, yang membawa minuman keras jenis Cap Tikus....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.