
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo bakal menggelar Rapat Paripurna tentang, salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan pergantian antarwaktu dari anggota Fraksi Nasdem, pada 30 Januari 2023 mendatang.
Hal itu terungkap setelah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo, melakukan rapat kerja dalam rangka membahas perubahan agenda kerja DPRD masa persidangan kedua, tahun 2022 sampai dengan 2023, Selasa (24/01/2023).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Kris Wartabone menjelaskan, rapat Banmus tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat sebelumnya. Rapat itu membahas tentang PAW anggota Fraksi Nasdem yang sudah meninggal.
“Kemarin kami menghentikan PAW ini, melihat surat resmi dari Partai Nasdem wilayah belum ada, sementara yang ada sekarang hanyalah surat persetujuan dari DPP,” jelasnya.
“Sehingga, sementara waktu PAW dihentikan, sambil menunggu surat resmi yang dapat memperkuat surat dari DPP,” terangnya.
Namun, lanjut Kris, kemarin Banmus telah menerima surat resmi PAW Anggota Fraksi Nasdem. Sehingga, pada tanggal 30 Januari nanti akan digelar rapat paripurna.
“Tadi sudah diputuskan, bahwa tanggal 30 Januari 2023 ada rapat paripurna, dengan agenda jam 10:00 Wita PAW dan jam 13:00 paripurna Ranperda,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad














