
PROSESNEWS.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Selasa (18/4/2023).
Salah satu tujuan dari kunjungan ini adalah untuk berkoordinasi mengenai daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 884.754 pemilih dalam DPS, namun dari jumlah tersebut terdapat sekitar 41.000 di antaranya belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).
“Sebanyak 884.754, tetapi kemudian di situ kurang lebih ada 41.000 yang belum mengantongi KTP, ini seprovinsi dari 6 daerah kabupaten kota,” ungkap AW Thalib.
Sedangkan, sebelumnya telah ditetapkan bahwa pemilih yang tidak memiliki atau tidak bisa menunjukkan KTP el tidak akan diizinkan masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tidak dapat menggunakan hak suaranya, meskipun mereka memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Tidak akan bisa masuk ke TPS, tidak bisa menggunakan hak suaranya meskipun dia sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” tegasnya.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menginginkan peran aktif dari pemerintah, KPU, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam menghadapi masalah ini.
“Tentu ini menjadi PR pemerintah, KPU, dukcapil sudah harus banyak mengambil peran-peran aktif,” tutur AW Thalib.
Reporter: Rijal Zulkarnaen














