
PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyetujui pergeseran anggaran sebesar 5 miliar rupiah untuk Rumah Sakit Umum Ainun Habibie guna meningkatkan sistem pelayanan di rumah sakit tersebut.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo, di Ruang Rapat Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (18/04/2023).
Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, menjelaskan bahwa Rumah Sakit Ainun Habibie membutuhkan dana untuk meningkatkan sistem pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit tersebut.
“Saat ini Rumah Sakit Ainun Habibie membutuhkan asupan dana demi meningkatkan sistem pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit tersebut, dan Alhamdulillah Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo telah menyetujui pergeseran anggaran yang akan digunakan untuk peningkatan pembangunan ruang inap,” jelas Sun Biki.
Dalam kesempatan ini, Sun Biki membeberkan bahwa pada tahun 2022 Rumah Sakit Ainun Habibie seharusnya mendapatkan anggaran sebesar 105 miliar rupiah dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), namun anggaran tersebut dibatalkan oleh penjabat Gubernur.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan sistem pelayanan di Rumah Sakit Ainun Habibie yang sebelumnya telah mendapatkan anggaran 105 miliar rupiah namun gagal direalisasikan, tahun ini rumah sakit tersebut akan mendapatkan anggaran sebesar 5 miliar rupiah dari pergeseran Dana Hibah ke KPU yang sebesar 40 persen dari anggaran sebesar 100 miliar rupiah.
“Rumah Sakit Ainun Habibie yang sebelumnya telah mendapatkan anggaran sebesar 105 Milliar namun gagal, sehingganya tahun ini Rumah Sakit Ainun Habibie bisa mendapatkan anggaran 5 milliar rupiah yang bersumber dari pergeseran Dana Hibah ke KPU sebesar 40 persen dari anggaran sebesar 100 Milliar rupiah,” ungkapnya.
Repoerter: Rijal Zulkarnaen














