Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Beraksi di 11 Lokasi, Residivis Kasus Curanmor Diringkus Polisi

Editor by Editor
8 Jun 2023 16:37
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Gorontalo pada Senin (05/6/2023) lalu sekitar pukul 18.30 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana menjelaskan, jika saat ini kedua pelaku masing masing RP (45) dan AA (63) yang merupakan residivis sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.

Ditambahkan Kombespol Ade Permana, jika aksi kedua pelaku ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi pada Sabtu (03/62023), dimana awalnya korban memarkirkan sepeda motornya disamping toko, dan saat kembali motor tersebut sudah tidak ada.

“Jadi berdasarkan laporan terebut team rajawali melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan pada saksi dan mengumpulkan alat bukti diantaranya adalah CCTV dimana dalam rekaman cctv pelaku pencurian sepeda motor mengarah pada RP,” ujar Kombes Ade Permana.

“Setelah diamankan, RP mengaku dirinya telah melakukan pencurian di 11 lokasi. Dimana 9 lokasi ada di Kota Gorontalo, dan 2 lainya di Kabupaten Gorontalo, yang kemudian sepeda motor hasil curian tersebut di jual oleh AA ke wilayah suwawa timur 4 unit, Desa Monano 2 unit, Kabupaten Buol 1 unit, Kota manado 2 unit, serta Kabupaten Gorontalo 1 unit,” uangkap Ade.

Dua pelaku yang merupaka residivis ini akhirnya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHPIdana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tags: CuranmorKota Gorontalokriminal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Peristiwa longsor batu terjadi di Jalan R. Atje Slamet, Kompleks Tamendao, Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota...

DPRD Kota Gorontalo Soroti Efektivitas Parkir Berlangganan, Diduga Masih Ada Pungli

by Editor
13 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Suryadi Antule, mempertanyakan efektivitas program parkir berlangganan dalam rapat pembahasan Laporan...

Supriadi Lameo Dorong Solusi Konkret Atasi Lonjakan Pengemis di Kota Gorontalo

by Editor
7 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Supriadi Lameo, meminta Pemerintah Kota Gorontalo segera mengambil langkah konkret dalam...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
Ilustrasi Salak Condet

Salak Condet Kebanggaan Masyarakat Betawi

31 Jul 2021

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Perceraian di Gorontalo Tembus 2.880 Perkara, Istri Paling Banyak Menggugat

15 Jan 2026

Terlibat Kasus Wifi Voucher, 3 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

25 Jul 2024

TERBARU

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

2 Mei 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

29 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.