
PROSESNEWS.ID – Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Gorontalo pada Senin (05/6/2023) lalu sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana menjelaskan, jika saat ini kedua pelaku masing masing RP (45) dan AA (63) yang merupakan residivis sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.
Ditambahkan Kombespol Ade Permana, jika aksi kedua pelaku ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi pada Sabtu (03/62023), dimana awalnya korban memarkirkan sepeda motornya disamping toko, dan saat kembali motor tersebut sudah tidak ada.
“Jadi berdasarkan laporan terebut team rajawali melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan pada saksi dan mengumpulkan alat bukti diantaranya adalah CCTV dimana dalam rekaman cctv pelaku pencurian sepeda motor mengarah pada RP,” ujar Kombes Ade Permana.
“Setelah diamankan, RP mengaku dirinya telah melakukan pencurian di 11 lokasi. Dimana 9 lokasi ada di Kota Gorontalo, dan 2 lainya di Kabupaten Gorontalo, yang kemudian sepeda motor hasil curian tersebut di jual oleh AA ke wilayah suwawa timur 4 unit, Desa Monano 2 unit, Kabupaten Buol 1 unit, Kota manado 2 unit, serta Kabupaten Gorontalo 1 unit,” uangkap Ade.
Dua pelaku yang merupaka residivis ini akhirnya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHPIdana dengan ancaman 7 tahun penjara.