Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Beraksi di 11 Lokasi, Residivis Kasus Curanmor Diringkus Polisi

Editor by Editor
8 Jun 2023 16:37
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Gorontalo pada Senin (05/6/2023) lalu sekitar pukul 18.30 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana menjelaskan, jika saat ini kedua pelaku masing masing RP (45) dan AA (63) yang merupakan residivis sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.

Ditambahkan Kombespol Ade Permana, jika aksi kedua pelaku ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi pada Sabtu (03/62023), dimana awalnya korban memarkirkan sepeda motornya disamping toko, dan saat kembali motor tersebut sudah tidak ada.

“Jadi berdasarkan laporan terebut team rajawali melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan pada saksi dan mengumpulkan alat bukti diantaranya adalah CCTV dimana dalam rekaman cctv pelaku pencurian sepeda motor mengarah pada RP,” ujar Kombes Ade Permana.

“Setelah diamankan, RP mengaku dirinya telah melakukan pencurian di 11 lokasi. Dimana 9 lokasi ada di Kota Gorontalo, dan 2 lainya di Kabupaten Gorontalo, yang kemudian sepeda motor hasil curian tersebut di jual oleh AA ke wilayah suwawa timur 4 unit, Desa Monano 2 unit, Kabupaten Buol 1 unit, Kota manado 2 unit, serta Kabupaten Gorontalo 1 unit,” uangkap Ade.

Dua pelaku yang merupaka residivis ini akhirnya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHPIdana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tags: CuranmorKota Gorontalokriminal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

DPRD Kota Gorontalo Minta Satpol PP Perluas Lokasi Razia ke Hotel dan Tempat Karaoke

by Editor
12 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bahtiar, berharap Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo dapat memperluas lokasi razia...

Darmawan Duming Tekankan Putusan MK tentang Penggratisan Biaya Sekolah Harus Dijalankan

by Editor
11 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggratisan biaya sekolah harus menjadi acuan...

Totok Bachtiar Ungkap Syarat Penting bagi Pengusaha dan Investor di Ranperda

by Editor
10 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif...

DPRD Kota Gorontalo Gelar Rapat Pansus Ranperda Insentif

by Editor
10 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah...

DPRD Kota Gorontalo Tentukan Jadwal Pembahasan KUPA dan PPAS

by Editor
10 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo telah menyepakati sejumlah agenda penting terkait pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Kopdes Dilarang Simpan Pinjam di Awal Program, Ini Sebabnya

by Editor
14 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Arifin Suaib, menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) tidak diperkenankan...

ASN dan Honorer Buteng Didata Ulang, Fokus ke Keaktifan dan Kinerja

15 Jul 2025

Bupati Buteng Terbitkan Instruksi Wajib Gunakan Sound Lokal untuk Kegiatan Pemerintahan

15 Jul 2025

Dukung Program Prabowo, Erwin Ismail Hadiri Launching MBG di SMAN 1 Gorontalo

15 Jul 2025

Gorontalo Targetkan Half Marathon Jadi Ajang Lari Bergengsi Nasional

13 Jul 2025

Beraksi di 11 Lokasi, Residivis Kasus Curanmor Diringkus Polisi

8 Jun 2023

TERBARU

Tak Perlu Calo, Ini Jalur Resmi Jadi Pekerja Migran dari Gorontalo

15 Jul 2025

Sinergi IAIN dan FKPT Gorontalo, Cetak Dai Muda dan Bahas Islam Teluk

15 Jul 2025

Peluang Kerja Luar Negeri Terbuka Lebar bagi Warga Gorontalo

15 Jul 2025

Bupati Buteng Terbitkan Instruksi Wajib Gunakan Sound Lokal untuk Kegiatan Pemerintahan

15 Jul 2025
Warga Desa Bajo, Limbato, dan Pentadu Timur Saat Terima Bantuan Kios Akses Pangan Masyarakat (KAPM)

Warga Bajo, Limbato, dan Pentadu Timur Apresiasi Program Kios Pangan Pemprov Gorontalo

15 Jul 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id