Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Beraksi di 11 Lokasi, Residivis Kasus Curanmor Diringkus Polisi

Editor by Editor
8 Jun 2023 16:37
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Gorontalo pada Senin (05/6/2023) lalu sekitar pukul 18.30 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana menjelaskan, jika saat ini kedua pelaku masing masing RP (45) dan AA (63) yang merupakan residivis sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.

Ditambahkan Kombespol Ade Permana, jika aksi kedua pelaku ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi pada Sabtu (03/62023), dimana awalnya korban memarkirkan sepeda motornya disamping toko, dan saat kembali motor tersebut sudah tidak ada.

“Jadi berdasarkan laporan terebut team rajawali melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan pada saksi dan mengumpulkan alat bukti diantaranya adalah CCTV dimana dalam rekaman cctv pelaku pencurian sepeda motor mengarah pada RP,” ujar Kombes Ade Permana.

“Setelah diamankan, RP mengaku dirinya telah melakukan pencurian di 11 lokasi. Dimana 9 lokasi ada di Kota Gorontalo, dan 2 lainya di Kabupaten Gorontalo, yang kemudian sepeda motor hasil curian tersebut di jual oleh AA ke wilayah suwawa timur 4 unit, Desa Monano 2 unit, Kabupaten Buol 1 unit, Kota manado 2 unit, serta Kabupaten Gorontalo 1 unit,” uangkap Ade.

Dua pelaku yang merupaka residivis ini akhirnya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHPIdana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tags: CuranmorKota Gorontalokriminal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasatpol PP Kota Gorontalo Menjadi Tersangka Kasus Pungli

by Editor
28 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID — Kasatpol PP Kota Gorontalo, yang berinisial MMD, dan seorang oknum honorer, yakni NM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh...

Polisi Tangkap Tersangka Judi Togel Online atas Laporan Warga

by Editor
26 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, kembali mengungkap praktek perjudian togel online pada Sabtu (23/09/23) kemarin, sekitar...

Bawa Paket Sabu, Remaja Asal Limboto Diringkus Satresnarkoba Polres Gorontalo

by Editor
21 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo telah berhasil menangkap seorang remaja berinisial MRP yang berasal dari Kecamatan Limboto....

Persiapan Festival Kota Tua “Warisan Sang Waktu” di Gorontalo

by Editor
19 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kota Gorontalo, bekerjasama dengan perwakilan Bank Indonesia di Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, berencana menyelenggarakan Festival Kota...

Program Umroh Korpri: Impian Aparatur Sipil Negara ke Tanah Suci

by Editor
17 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kota Gorontalo mengadakan acara pelepasan jama'ah umroh yang tergabung dalam organisasi Korpri dengan melaksanakan doa bersama di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal saat Kegiatan Diklat

by Editor
1 Okt 2023
0

PROSESNEWS.ID — Seorang mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo diduga meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan...

DPRD Buteng Soroti Nasib 2 P3K dalam Rapat Amandemen

29 Sep 2023

Larangan Kunjungi Tahanan di Mapolda Gorontalo, Kuasa Hukum Angkat Bicara

1 Okt 2023

Beraksi di 11 Lokasi, Residivis Kasus Curanmor Diringkus Polisi

8 Jun 2023

Baju Adat Gorontalo Hiasi Malam Grand Final Duta Bahasa Nasional 2023

30 Sep 2023

Mengapa PKI Tidak “Laku” di Gorontalo?

1 Okt 2023

TERBARU

Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal saat Kegiatan Diklat

1 Okt 2023

Mengapa PKI Tidak “Laku” di Gorontalo?

1 Okt 2023

Larangan Kunjungi Tahanan di Mapolda Gorontalo, Kuasa Hukum Angkat Bicara

1 Okt 2023

Baju Adat Gorontalo Hiasi Malam Grand Final Duta Bahasa Nasional 2023

30 Sep 2023

Kades di Tibawa Ikut Pileg, 3 Penjabat Sementara Dilantik

29 Sep 2023
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id