Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Rencana Pembangunan Islamic Center Gorontalo Menyalahi Perda RT/RW

Editor by Editor
13 Mei 2019 06:04
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan, Trending

PROSESNEWS.ID – Rencana Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membangun Islamic Center Gorontalo, yang dipusatkan di Kelurahaan Moodu, Kota Gorontalo itu, bakal bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) RT/RW Kota Gorontalo. Pasalnya kawasan yang menjadi lokasi pembangunan Mesjid Raya dan Islamic Center itu, merupakan kawasan pertanian.

Masjid yang diklaim terbesar di Gorontalo itu akan berdiri di atas lahan seluas 12,9 hektare. Selain sebagai masjid raya, juga akan didirikan beberapa fasilitas seperti tempat pengkajian Islam dan perpustakaan yang luasnya 1.500 meter, ruang komersial atau market Islam luasnya 515 meter, ruang adat 385 meter, perkantoran seluas 1.222 meter, gedung serbaguna luasnya 1.222 meter.

Dengan begitu mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea, menyarankan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk meeninjau kembali rencana pembangunan itu. Sebab kata Adhan, jika dipaksakan nanti akan berbenturan dengan Perda yang sudah ditetapkan 2011.

“Jika melihat Perda RT/RW Nomor 40 tahun 2011, kawasan itu merupakan kawasan pertanian. Namun kalau memang itu direncanakan akan dijadikan lokasi pembangunan Islamic Center, sebaiknya dilakukan perubahan Perda,” Pintanya.

Menurut Adhan, rencana pembangunan Mesjid Raya dan Islamic Center Gorontalo itu sangat bagus, namun jangan sampai hanya mencelakai diri sendiri, karena sudah menabrak aturan yang sudah ada. Tidak ada salahnya membangun, jika sudah sangat dibutuhkan harus di rubah dulu Perdanya, agar pembangunan tidak menyalahi tata ruang dan pembangunan akan sesuai dengan aturan.

Lebih lanjut kata Adhan, jangan membangun menginjak-nginjak aturan lain, sepertihalnya pembangunan Hotel Horison yang juga sesuai dengan Perda, wilayah tersebut merupakan kawasan pemukiman dan pertanian.

“Mengenai hal itu sudah disampaikan pada Walikota Gorontalo Marten Taha, dan katanya sementara ditinjau pada kenyataannya sampai dengan saat ini belum ada peninjauan Perda,” tegas mantan kader Golkar itu.

Bahkan jika mengacu pada Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah diatur jika ada pejabat yang memberikan izin pembangunan dalam satu kawan pemukiman dan pertanian yang sudah ditetapkan, acaman pidana 3 tahun penjara. (Hel)

Tags: adhan dambeagorontalopemprovrt/rw
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polisi Periksa Wali Kota Adhan sebagai Saksi Terkait Penganiayaan di Sentral

by Editor
11 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap alasan kedatangan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, ke Mapolresta Gorontalo Kota. Informasi tersebut disampaikan...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Anggota DPRD Kota Gorontalo, Husain Hasan, mengapresiasi langkah Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang melarang para waria tampil...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

by Editor
16 Des 2025
0

 PROSESNEWS.ID – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Madura, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (16/12/2025)...

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

19 Nov 2025

Kedes Motilango Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Tuntutan Ganti Rugi

15 Jan 2025

Ismail Pakaya Akan Dilantik 12 Mei 2023 di Jakarta

10 Mei 2023

TERBARU

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Gandeng Anggota MPR RI Perkuat Literasi Kebangsaan

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.