Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Rencana Pembangunan Islamic Center Gorontalo Menyalahi Perda RT/RW

Editor by Editor
13 Mei 2019 06:04
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan, Trending

PROSESNEWS.ID – Rencana Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membangun Islamic Center Gorontalo, yang dipusatkan di Kelurahaan Moodu, Kota Gorontalo itu, bakal bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) RT/RW Kota Gorontalo. Pasalnya kawasan yang menjadi lokasi pembangunan Mesjid Raya dan Islamic Center itu, merupakan kawasan pertanian.

Masjid yang diklaim terbesar di Gorontalo itu akan berdiri di atas lahan seluas 12,9 hektare. Selain sebagai masjid raya, juga akan didirikan beberapa fasilitas seperti tempat pengkajian Islam dan perpustakaan yang luasnya 1.500 meter, ruang komersial atau market Islam luasnya 515 meter, ruang adat 385 meter, perkantoran seluas 1.222 meter, gedung serbaguna luasnya 1.222 meter.

Dengan begitu mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea, menyarankan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk meeninjau kembali rencana pembangunan itu. Sebab kata Adhan, jika dipaksakan nanti akan berbenturan dengan Perda yang sudah ditetapkan 2011.

“Jika melihat Perda RT/RW Nomor 40 tahun 2011, kawasan itu merupakan kawasan pertanian. Namun kalau memang itu direncanakan akan dijadikan lokasi pembangunan Islamic Center, sebaiknya dilakukan perubahan Perda,” Pintanya.

Menurut Adhan, rencana pembangunan Mesjid Raya dan Islamic Center Gorontalo itu sangat bagus, namun jangan sampai hanya mencelakai diri sendiri, karena sudah menabrak aturan yang sudah ada. Tidak ada salahnya membangun, jika sudah sangat dibutuhkan harus di rubah dulu Perdanya, agar pembangunan tidak menyalahi tata ruang dan pembangunan akan sesuai dengan aturan.

Lebih lanjut kata Adhan, jangan membangun menginjak-nginjak aturan lain, sepertihalnya pembangunan Hotel Horison yang juga sesuai dengan Perda, wilayah tersebut merupakan kawasan pemukiman dan pertanian.

“Mengenai hal itu sudah disampaikan pada Walikota Gorontalo Marten Taha, dan katanya sementara ditinjau pada kenyataannya sampai dengan saat ini belum ada peninjauan Perda,” tegas mantan kader Golkar itu.

Bahkan jika mengacu pada Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah diatur jika ada pejabat yang memberikan izin pembangunan dalam satu kawan pemukiman dan pertanian yang sudah ditetapkan, acaman pidana 3 tahun penjara. (Hel)

Tags: adhan dambeagorontalopemprovrt/rw
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Ikuti Sarasehan Bersama SBY dan AHY, Gusnar Ismail Kumpulkan Kepala Daerah Demokrat se-Indonesia

by Editor
29 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Ketua Komite Kepala Daerah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M, mengambil peran...

Memalukan !! Pemprov Gorontalo Jangan Berlindung di Balik “Business to Business”, Pemilik Rental Terus Menanti

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di balik suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo pada Juni lalu,...

Komisi IV DPRD Gorontalo Minta Komitmen Ritel Modern Dukung UMKM dan Pekerja

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meminta komitmen ritel modern dalam mendukung produk UMKM lokal sekaligus memastikan perlindungan jaminan...

Rahman Patingki (kemeja hitam)

Bupati Bone Bolango Dinilai Salahgunakan Wewenang Menonaktifkan Kades Toto Utara

by Editor
26 Jul 2026
0

Rahman Patingki (kemeja hitam) PROSESNEWS.ID - Polemik klaim luas tanah hibah kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang berujung pada penonaktifan...

Rekor Buruk: Empat Komoditas Pokok Termahal, Pemprov Gorontalo Dituntut Segera Bertindak

by Editor
25 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) per Jumat, 24 Juli 2026, mencatat kondisi yang semakin memprihatinkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

2 Agu 2026

Dugaan Pungli oleh Oknum Pengawas di Gorut, Uang Guru di Sejumlah Kecamatan Dikembalikan

2 Agu 2026

Satu Lusin Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

2 Agu 2026

Konten Kreator ZH Kembali Dilaporkan ke Polisi

2 Agu 2026

Sempat Ditolong Turis Jerman, Wisatawan Asal Bolsel Meninggal Usai Tenggelam

2 Agu 2026

TERBARU

Satu Lusin Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

2 Agu 2026

Dikeroyok Empat Remaja, Warga Lamu Batudaa Pantai Meninggal Dunia

2 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Sempat Ditolong Turis Jerman, Wisatawan Asal Bolsel Meninggal Usai Tenggelam

2 Agu 2026

Dugaan Pungli oleh Oknum Pengawas di Gorut, Uang Guru di Sejumlah Kecamatan Dikembalikan

2 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.