Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Dekab Pohuwato

DPRD Pohuwato Soroti 9 Item Perda Terkait PT. PETS

Editor by Editor
6 Jul 2023 20:54
in Dekab Pohuwato

PROSESNEWS.ID – Dipimpin oleh Ketua Nasir Giasi, para anggota DPRD Pohuwato kembali melanjutkan peninjauan dalam rangka pelaksanaan Reses Ketiga Masa Sidang ke-4 pada Kamis, 6 Juli 2023.

Titik awal yang dikunjungi oleh Nasir Giasi beserta dan anggota DPRD lainnya adalah proyek pembangunan jalan bypass sepanjang 9 Kilometer dimulai dari Desa Teratai, Kecamatan Marisa, hingga Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, yang dilakukan oleh PT. PETS.

Rombongan DPRD Pohuwato bersama unsur Pemerintah Daerah kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalan bypass milik PT. PETS, menuju kantor PT. Merdeka Copper Gold, di Desa Hulawa.

Tiba di kantor PT. Merdeka Copper Gold, rombongan DPRD dan Pemda Pohuwato diterima langsung oleh unsur PT. PETS untuk melangsungkan audiens terkait beberapa persoalan daerah yang melibatkan PT. PETS.

Persoalan yang dibahas diantaranya tentang retribusi dan pajak daerah. Ketua DPRD, Nasir Giasi mengungkapkan ada kurang lebih 9 (sembila) item yang sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya.

“Pertama adalah jasa cathering pajak 10 persen, kemudian Galian C, BPHTB, air bawah tanah, PPJ, genset dan item lainnya yang menjadi tanggung jawab perusahaan,” tutur Nasir usai audiensi, Kamis (06/07/2023).

Khusus untuk jasa cathering, Nasir Giasi mengungkapkan jika ada 2 (dua) perusahaan yang menjadi pemenang tender, yakni PT. ADEN dari luar daerah dan PT. Arnet Jaya Abadi.

“Kita akan lihat, kalau memang hanya satu yang bisa menangani masalah cathering, kita lebih menginginkan itu ditangani oleh perusahaan-perusahaan lokal, seperti PT. Arnet dan lain sebagainya,” lanjut Nasir.

Selanjutnya terkait pembangunan jalan bypass milik PT. PETS, Nasir Giasi mengatakan jika jalan tersebut dapat dilalui oleh semua masyarakat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.

“Bypass ini ada 11 titik dimana ada yang istilahnya crossing. Crossing itu adalah jalan yang dapat dilalui oleh masyarakat ke kebun dan ke perkampungan. 11 titik ini yang akan menjadi perhatian agar tidak terjadi kecelakaan,” tandasnya.

Hadir dalam kunjungan tersebut Wakil Ketua DPRD, Idris Kadji dan Nirwan Due, Anggota DPRD diantaranya Beni Nento, Akbar Baderan, Ariono Dukalang, Suryaharto Pulumulo, Kepala Dinas PU, Risdiyanto Mokodompit, unsur BKAD, dan DLH.

Tags: DPRD PohuwatoNasir GiasiProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Ketua Umum HMI Cabang (P) Bone Bolango, Rolan Abdullah

Dugaan Bagi-bagi Fee Proyek Cederai Integritas ASN, HMI Bone Bolango Desak Bupati Copot Kabag ULP

by Editor
9 Nov 2025
0

Ketua Umum HMI Cabang (P) Bone Bolango, Rolan Abdullah PROSESNEWS.ID - Dugaan kuat keterlibatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag...

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam

Warga Gorontalo Sebut ‘Kaka Bos’ Yopri Adam Peduli Terhadap Rakyat Kecil

by Editor
26 Okt 2025
0

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam PROSESNEWS.ID - Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh...

Proyek Rehabilitasi Madrasah Rp16,5 M Disorot, Diduga Belum Kantongi JMD dan Uji Mutu Beton

by Editor
23 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID - Proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Gorontalo senilai Rp16,5 miliar menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang dikerjakan...

Igrifan Hasan, Salah Satu Warga Bone Bolango

Pemda Bone Bolango di Tengah Sorotan, Igrifan Minta Bupati Tetap Fokus Layani Rakyat

by Editor
20 Okt 2025
0

Igrifan Hasan, Salah Satu Warga Bone Bolango PROSESNEWS.ID - Isu miring yang tengah menerpa Pemerintah Daerah (Pemda) Bone Bolango akhir-akhir...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.