Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Dekab Pohuwato

DPRD Pohuwato Soroti 9 Item Perda Terkait PT. PETS

Editor by Editor
6 Jul 2023 20:54
in Dekab Pohuwato

PROSESNEWS.ID – Dipimpin oleh Ketua Nasir Giasi, para anggota DPRD Pohuwato kembali melanjutkan peninjauan dalam rangka pelaksanaan Reses Ketiga Masa Sidang ke-4 pada Kamis, 6 Juli 2023.

Titik awal yang dikunjungi oleh Nasir Giasi beserta dan anggota DPRD lainnya adalah proyek pembangunan jalan bypass sepanjang 9 Kilometer dimulai dari Desa Teratai, Kecamatan Marisa, hingga Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, yang dilakukan oleh PT. PETS.

Rombongan DPRD Pohuwato bersama unsur Pemerintah Daerah kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalan bypass milik PT. PETS, menuju kantor PT. Merdeka Copper Gold, di Desa Hulawa.

Tiba di kantor PT. Merdeka Copper Gold, rombongan DPRD dan Pemda Pohuwato diterima langsung oleh unsur PT. PETS untuk melangsungkan audiens terkait beberapa persoalan daerah yang melibatkan PT. PETS.

Persoalan yang dibahas diantaranya tentang retribusi dan pajak daerah. Ketua DPRD, Nasir Giasi mengungkapkan ada kurang lebih 9 (sembila) item yang sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya.

“Pertama adalah jasa cathering pajak 10 persen, kemudian Galian C, BPHTB, air bawah tanah, PPJ, genset dan item lainnya yang menjadi tanggung jawab perusahaan,” tutur Nasir usai audiensi, Kamis (06/07/2023).

Khusus untuk jasa cathering, Nasir Giasi mengungkapkan jika ada 2 (dua) perusahaan yang menjadi pemenang tender, yakni PT. ADEN dari luar daerah dan PT. Arnet Jaya Abadi.

“Kita akan lihat, kalau memang hanya satu yang bisa menangani masalah cathering, kita lebih menginginkan itu ditangani oleh perusahaan-perusahaan lokal, seperti PT. Arnet dan lain sebagainya,” lanjut Nasir.

Selanjutnya terkait pembangunan jalan bypass milik PT. PETS, Nasir Giasi mengatakan jika jalan tersebut dapat dilalui oleh semua masyarakat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.

“Bypass ini ada 11 titik dimana ada yang istilahnya crossing. Crossing itu adalah jalan yang dapat dilalui oleh masyarakat ke kebun dan ke perkampungan. 11 titik ini yang akan menjadi perhatian agar tidak terjadi kecelakaan,” tandasnya.

Hadir dalam kunjungan tersebut Wakil Ketua DPRD, Idris Kadji dan Nirwan Due, Anggota DPRD diantaranya Beni Nento, Akbar Baderan, Ariono Dukalang, Suryaharto Pulumulo, Kepala Dinas PU, Risdiyanto Mokodompit, unsur BKAD, dan DLH.

Tags: DPRD PohuwatoNasir GiasiProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Ketua AMPG Provinsi Gorontalo, Romatun Alamri

Di Tengah Gempuran Propaganda, AMPG Pastikan Golkar Kawal Pemerintahan Gusnar-Idah hingga Akhir Jabatan

by Editor
23 Feb 2026
0

Ketua AMPG Provinsi Gorontalo, Romatun Alamri PROSESNEWS.ID - Baru-baru ini, pemberitaan RGOL.ID yang memuat desakan sejumlah kader Partai Golkar agar...

Gunawan Rasid

Pembukaan Tambang dan Pembangunan Pabrik Batu Kapur di Paguyaman Pantai Dinilai Langgar Perda RTRW

by Editor
23 Feb 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Rencana pembukaan tambang dan pembangunan pabrik batu kapur di wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai kembali menuai penolakan...

Wagub Ingatkan Anggota PAW DPRD Jaga Integritas dan Amanah Rakyat

by Editor
27 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW)...

Edukasi Gizi Diperkuat Sinergi Orang Tua dan Program MBG di Sekolah

by Editor
27 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam menyukseskan edukasi gizi bagi peserta didik. Hal ini mengemuka...

Suasana Pimpinan OPD saat memenuhi panggilan Gubernur Gorontalo di Rujab (7/1/2025)

Gubernur Gorontalo Panggil Pimpinan OPD, Bahas Evaluasi dan Penguatan Kinerja

by Editor
8 Jan 2026
0

Suasana Sejumlah Pimpinan OPD saat memenuhi panggilan Gubernur Gorontalo di Rujab (7/1/2025) PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, memanggil sejumlah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

24 Tahun PD, Titik Balik dan Peta Jalan Demokrat Gorontalo

9 Sep 2025

KPU Kabgor Mengikuti Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi

6 Des 2024

KPU Tegaskan Gorontalo Aman Tanpa Pemungutan Suara Ulang Pilgub

8 Des 2024

TERBARU

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.