Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Politik

Besok, Bawaslu Gorontalo Mulai Menindak Baliho yang Melanggar

Editor by Editor
5 Nov 2023 12:16
in Politik

PROSESNEWS.ID — Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengingatkan Partai Politik (Parpol) untuk mematuhi tahapan-tahapan yang telah disepakati dalam proses pemilihan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaabah berharap Parpol yang telah memasang sejumlah baliho dan melanggar tahapan serta himbauan yang telah disampaikan dapat menjalankan kewajiban mereka untuk menertibkannya secara mandiri.

“Alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah kami sampaikan lewat imbauan, kiranya ditertibkan secara mandiri mulai dari tanggal 2 hingga 5 November,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat malam (02/11/2023).

Alex juga menegaskan, baliho yang tidak sesuai dengan tahapan dan tidak mematuhi himbauan akan ditertibkan langsung oleh pihaknya mulai tanggal 6 hingga 8 November.

Beberapa kriteria baliho yang dinilai melanggar himbauan pada masa tahapan sosialisasi termasuk baliho yang sudah terdapat nomor caleg, memuat gambar coblos, dan mengandung unsur ajakan.

“Alat peraga sosialisasi boleh digunakan selama tidak melanggar ketentuan seperti tidak ada tanda coblos, nomor urut, ada muatan atau kata-kata ajakan atau yang bermuatan kampanye,” tegas Alex.

Dalam tahapan berikutnya, Alex menjelaskan sosialisasi akan berlangsung mulai tanggal 4 hingga 27 November, sementara kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

Bawaslu Gorontalo berkomitmen untuk menjaga agar proses pemilihan di Kabupaten Gorontalo berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa semua Parpol mematuhi tahapan-tahapan yang telah disepakati.

Reporter: Pian N Peda

Tags: Alexander KaabahBawaslu GorontaloDaftar Calon TetapgorontaloKabupaten GorontaloMenindak Baliho yang MelanggarPemilu 2024Politik
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026
Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

2 Agu 2026

TERBARU

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.