Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Politik

Belum Masuk Tahapan Kampanye, Bawaslu Gorontalo Tertibkan Baliho Nakal

Editor by Editor
6 Nov 2023 13:52
in Politik

PROSESNEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan tindakan penertiban sejumlah baliho yang dinilai melanggar aturan di sejumlah titik lokasi pada Senin (6/11 2023).

Upaya ini sebagai bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu secara konsisten dan transparan.

Penertiban baliho ini dilakukan secara serentak oleh Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Gorontalo, dimulai sejak tanggal 6 hingga 8 November mendatang.

Langkah ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Bawaslu pusat, yang telah mengeluarkan surat edaran terkait penertiban baliho pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November lalu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M Akili menjelaskan, berdasarkan surat edaran Bawaslu RI, parpol masih dilarang untuk melakukan kampanye dalam rentang waktu tersebut.

“Sampai dengan tanggal 27 November, parpol belum diizinkan melakukan kampanye,” kata Wahyudin.

Wahyudin juga mencatat, sebelum pelaksanaan penertiban, Bawaslu telah melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik di Kabupaten Gorontalo. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menjalin koordinasi dalam upaya menertibkan sejumlah baliho yang melanggar aturan secara mandiri.

Sementara itu, masa kampanye baru diizinkan berlangsung mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Kampanye itu baru bisa pada tanggal 28, jadi 25 hari setelah penetapan DCT itu baru tahap sosialisasi,” tagasnya.

Bawaslu dan Panwascam juga menjamin keamanan baliho-baliho yang telah ditertibkan. Baliho-baliho tersebut akan disimpan di masing-masing kecamatan, dan partai politik diberi kesempatan untuk mengambilnya kembali jika mereka menginginkannya.

Reporter: Pian N Peda

 

Tags: Baliho NakalBawaslu GorontaloDaftar Calon TetapgorontaloKabupaten GorontaloTahapan KampanyeWahyudin M Akili
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.