PROSESNEWS.ID — Kepolisian Resor Kota Gorontalo (Polresta Gorontalo Kota) di bawah kepemimpinan Kombes Pol Ade Permana telah berhasil menangani sebanyak 655 kasus selama tahun 2023.
Dalam keterangan resmi yang diterima tim Prosesnews.id, Sabtu (30/12/23), Ade Permana menyebutkan, jumlah kasus tertinggi adalah kasus aniaya biasa, mencapai 214 kasus. Disusul oleh kasus pencurian biasa 75 kasus, judi 26 kasus, dan penganiayaan berat 13 kasus.
Kasus-kasus kriminal lainnya yang berhasil ditangani Polresta Gorontalo Kota mencakup curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sebanyak 22 kasus, penipuan 39 kasus, penggelapan 44 kasus, dan pengeroyokan 33 kasus.
“Adapun tindak pidana narkotika dan obat terlarang (Narkoba) ada 26 laporan yang terdiri dari narkotika 11 laporan, psycotropica 1 laporan, obat keras 10 laporan, dan miras 4 laporan,” beber Ade Permana.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), Polresta Gorontalo Kota berhasil menangani 159 kasus. Sayangnya, dari 159 kasus kecelakaan, 23 di antaranya mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan 203 kasus lainya mengakibatkan korban mengalami luka ringan, 1 luka berat, dan 3 mengalami memar.
Berdasarkan rincian di atas, terjadi peningkatan kasus kriminal dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, Polresta Gorontalo Kota mencatat telah menangani 599 kasus, sementara pada tahun 2023, angkanya naik 9% menjadi 655 kasus.
Meskipun demikian, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penanganan kasus-kasus kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Gorontalo.