Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Tilang Manual di Gorontalo Hanya Dilakukan oleh Perwira Bersertifikasi

Editor by Editor
20 Jan 2026 15:58
in Hukum

PROSESNEWS.ID, Gorontalo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota mempertegas aturan mengenai prosedur penindakan di jalan raya. Dalam arahannya, Satlantas menekankan bahwa penindakan tilang manual hanya dapat dilakukan oleh personel yang telah memiliki sertifikasi khusus.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme kepolisian dalam melayani masyarakat.

“Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat. Kami tetap rutin melaksanakan patroli di wilayah jalan Kota Gorontalo,” jelas pihak Satlantas.

AKP Mutiara memaparkan bahwa saat ini seluruh perwira di jajaran Satlantas Polresta Gorontalo Kota telah mengantongi sertifikasi resmi. Personel tersebut mencakup tiga Kepala Unit (Kanit), yakni Kanit Rajawali, Kanit Gakkum, dan Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident).

Sebaliknya, bagi anggota yang belum bersertifikasi, ruang lingkup tugasnya dibatasi hanya pada kegiatan preventif atau pemantauan lapangan.

“Adapun anggota yang belum bersertifikasi hanya diperbolehkan melakukan patroli. Jika menemukan pelanggaran lalu lintas, anggota tersebut tidak bisa melakukan penilangan dan hanya bisa membawa pelanggar ke Markas Komando (Mako) Satlantas,” tambah AKP Mutiara.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya legalitas dalam setiap berkas tilang yang dikeluarkan. Kewenangan administrasi tilang tetap berada di bawah pengawasan perwira untuk memastikan transparansi prosedur.

“Anggota yang berwenang melakukan tilang hanyalah petugas Baur Tilang, bahkan surat tilang juga harus ditandatangani oleh perwira,” pungkasnya.

Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya saat berinteraksi dengan petugas kepolisian di jalan raya demi terciptanya ketertiban lalu lintas di Kota Gorontalo.

Tags: AKP Mutiara Puspitasari Hartonoaturan tilang manualberita gorontalo hari iniinfo lalu lintas Gorontalopenilangan kendaraanpolisi bersertifikasiPolresta Gorontalo Kotaprosedur tilang terbaruSatlantas Gorontalosurat tilang manual
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kapolresta Gorontalo Kota Lepas Personel Purna Tugas dengan Penghormatan Khusus

by Editor
29 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polresta Gorontalo Kota menggelar upacara pelepasan personel yang memasuki masa purna tugas (pensiun) di halaman Mapolresta Gorontalo Kota,...

Pemprov Gorontalo Siap Rekomendasikan Peningkatan Kelas Basarnas

by Editor
16 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan status Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas Gorontalo) agar...

Oplus_131072

Korsleting Listrik Diduga Hanguskan Rumah di Telaga

by Editor
15 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID – Satu unit rumah di Perumahan Griya Rima, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, hangus dilalap si...

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Terungkap, 5 Motor Curian Diamankan di Sulut

by Editor
14 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor...

Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Kawasan Menara Limboto

by Editor
13 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah lapak pedagang yang berada di bawah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026

Setelah Kota, Gubernur Akan Menyalurkan Bantuan ke Pohuwato

7 Mei 2020
Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

29 Apr 2026

Belajar di Bawah Ancaman Atap Roboh, Siswa SDN 18 Telaga Biru Menanti Janji Perbaikan

17 Apr 2026

TERBARU

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

2 Mei 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

29 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.