Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Ingatkan Pelanggar Jadwal Iklan Kampanye Berisiko Sanksi

Editor by Editor
16 Jan 2024 07:49
in Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Grand Q pada Senin (15/01/2024) bersama sejumlah tim pemenangan dari Capres-Cawapres dan pimpinan media di Gorontalo untuk memastikan pengawasan kampanye melalui media sosial dalam persiapan Pemilu 2024 dengan melibatkan

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba menjelaskan, salah satu upaya dalam pengawasan kampanye adalah dengan mengedukasi peserta pemilu dan media terkait peraturan pemasangan iklan di media sosial.

“Media, baik cetak maupun elektronik, memiliki jadwal pemasangan iklan yang ditetapkan oleh KPU. Kami ingin memastikan agar iklan kampanye dipasang sesuai waktu yang telah ditentukan,” ujar Alexander dalam keterangannya.

Alexander menambahkan, bagi media yang melanggar aturan pemasangan iklan di luar jadwal yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 492. Sanksi tersebut mencakup hukuman pidana selama 1 tahun dan denda sebesar 12 juta.

Dalam upayanya untuk mengsukseskan Pemilu 2024, Alexander menekankan komitmen Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk memberikan pengawasan maksimal demi terlaksananya pesta demokrasi dengan baik.

“Ini sebagai bentuk kita dalam mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Dan pasti kami dari Bawaslu akan mengawasi semaksimal mungkin, sehingga pemilu bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Dengan adanya Rakor ini, diharapkan para peserta pemilu dan media dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan Pemilu yang transparan, adil, dan berintegritas di Kabupaten Gorontalo.

Reporter: Pian N Peda

Tags: Alexander KaabaBawaslu Kabupaten GorontaloKampanye IklanKampanye Sosial MediaPelanggar Jadwal IklanPelanggaran Kampanye di GorontaloSanksi Pelanggar Jadwal Iklan Kampanye
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Netralitas ASN Ditekankan Dalam Sosialisasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo

by Editor
24 Okt 2024
0

PROSESNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menggelar sosialisasi terkait pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara...

Pastikan Kampanye Sesuai Prosedur, Bawaslu Selalu Siaga di Lapangan

by Editor
11 Okt 2024
0

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo terus berkomitmen untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kelancaran proses kampanye...

Pelantikan 57 Panwascam Kabgor, Ketua Bawaslu Tekankan Jaga Netralitas

by Editor
24 Mei 2024
0

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo melantik 57 orang Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada serentak pada November mendatang....

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Turunkan Tim Selama Proses Penyortiran Surat Suara

by Editor
4 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba menyatakan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah menurunkan tim pengawas untuk...

Bawaslu Gorontalo Ingatkan Parpol untuk Patuhi Aturan Pileg 2024

by Editor
4 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti perhelatan Pemilihan Legislatif...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.