PROSESNEWS.ID – Pengamat hukum politik Erman Rahim, SH, MH, menjelaskan jika persoalan yang menimpah Bupati Boalemo Darwis Moridu, telah membuka ruang untuk potensi pemakzulan oleh DPRD Boalemo.
Erman menilai, kasus Darwis Moridu itu lebih parah ketimbang kasus yang menimpah mantan Wakil Bupati Gorontalo Fadly Hasan.
Lebih lanjut kata Erman, jika terbukti Darwis Moridu, telah melakukan penganiayaan, maka mau tidak mau pidana 2 bulan dan 6 bulan masa percobaan yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, harus di jalani.
Erman menegaskan, hasil putusan PN Tilamuta saja Darwis, sudah bisa dimakzulkan DPRD.
“Namun menjadi pertanyaan DPRD, berani tidak?, Jika DPRD tidak berani, berarti DPRD telah melanggar supah janjinya sebagaimana fungsi Dewan sebagai pengawas,” tegas Erman yang sementara menjalani studi akhir Doktor di Universitas Sebelas Maret Surakarta, Solo.
Semua tinggal tergantung DPRD, mau tidak untuk membentuk Pansus hak angket. Sebab, dalam sejarah Mahkama Agung, selalu menerima hak angket DPRD, dan hanya sebagian kecil menolak. (hel)