Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Tikam Warga Usai Mabuk, Residivis di Gorontalo Kemabli Berulah

Editor by Editor
7 Mei 2025 22:32
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Unit Reskrim Kota Utara, dengan dukungan Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial IH (22), warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban IM, pada Selasa (4/5).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana yang didampingi Kasat Reskrim AKP Akmal Novian dalam keterangan pers menjelaskan bahwa IH alias Nanes merupakan residivis kasus serupa, dan baru beberapa bulan lalu bebas dari Lapas Gorontalo.

Alumnus Akpol 2000 tersebut menerangkan, peristiwa bermula ketika IH yang sudah berada dalam pengaruh minuman keras, mendatangi lapak penjual daging. Di lokasi tersebut, ia sempat berselisih paham dengan salah satu temannya, lalu mengejar orang tersebut. Saat itulah, IM datang dengan maksud menegur IH.

“Nah, IH yang sudah mabuk tidak menerima ditegur oleh IM, ditambah lagi IH yang masih menyimpan dendam karena IM pernah menarik sepeda motor miliknya langsung mendorong IM dengan menggunakan siku, sementara tangannya yang memegang pisau langsung diarahkan ke IM sehingga IM mengalami luka robek di lengan,” ujar KBP Ade.

Kapolresta menambahkan, IM mengalami luka robek di lengan kiri yang memerlukan 15 jahitan, dan saat ini telah menjalani perawatan jalan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IH telah ditahan di Rutan Polsek Kota Utara dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, pungkas KBP Ade.

Tags: kasus pidanaKota Gorontalokriminalitasluka tikamanpelaku mabukPENGANIAYAANPenikamanPolresta Gorontalo KotaResidivisunit reskrim
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Karyawan Curi HP Pengunjung Rumah Makan Saat Korban Sedang Shalat

by Editor
7 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di salah satu rumah makan di...

Herman Haluti Pastikan PMI Kota Gorontalo Akan Disuport Lewat Anggaran

by Editor
3 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Kota Gorontalo Herman Haluti memastikan kepengurusan PMI Kota Gorontalo akan di kawal melalui dewan legislatif. Hal...

Hadiri Pelantikan PMI Kota Gorontalo, Begini Harapan Irwan Hunawa

by Editor
3 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa turut menghadiri pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) tingkat Kota Gorontalo yang...

Ketua DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Pengukuhan Remaja Masjid oleh Pemkot

by Editor
3 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, memberikan apresiasi terhadap pengukuhan remaja masjid yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo....

Oplus_131072

Sebagai Aleg Baru, Alwi Lapananda Sebut Bimtek Legislatif Sangat Membantu Pahami Tugas DPRD

by Editor
2 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Alwi Lapananda, mengakui bahwa kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pendalaman tugas legislatif sangat membantu...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Ketua Tim PKK Kabupaten Gorontalo Kunjungi 6 Desa di Telaga

by Editor
12 Mei 2025
0

PROSESEWS.ID - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo Maryan Sofyan Puhi melakukan monitoring program Kementerian Sosial RI yang dirangkaikan dengan...

Tikam Warga Usai Mabuk, Residivis di Gorontalo Kemabli Berulah

7 Mei 2025

KAMMI Gorontalo Jalin Kerja Sama dengan PT Cakrawala Jaya Express

12 Mei 2025

Rencana Penggantian Nama RSTN Boalemo Menjadi Clara Gobel Tuai Kritik Aktivis

22 Apr 2025

Realisasi APBD 10 Besar Terbaik, Gubernur Gusnar Puji Birokrasi Pemprov

11 Mei 2025

Video Gisel Terbaru Kembali Viral, ini Aksinya

27 Sep 2021

TERBARU

Satpol PP Nyaris Disiram ‘Kuah Bugis’ Saat Tutup Pasar Hewan di Pulubala

14 Mei 2025
Oplus_131072

Jamin Keamanan Wilayah, Polda Gorontalo Bentuk Satgas Anti-Premanisme Berkedok Ormas

13 Mei 2025

Ketua Tim PKK Kabupaten Gorontalo Kunjungi 6 Desa di Telaga

12 Mei 2025

KAMMI Gorontalo Jalin Kerja Sama dengan PT Cakrawala Jaya Express

12 Mei 2025

Realisasi APBD 10 Besar Terbaik, Gubernur Gusnar Puji Birokrasi Pemprov

11 Mei 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id