Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Tikam Warga Usai Mabuk, Residivis di Gorontalo Kemabli Berulah

Editor by Editor
7 Mei 2025 22:32
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Unit Reskrim Kota Utara, dengan dukungan Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial IH (22), warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban IM, pada Selasa (4/5).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana yang didampingi Kasat Reskrim AKP Akmal Novian dalam keterangan pers menjelaskan bahwa IH alias Nanes merupakan residivis kasus serupa, dan baru beberapa bulan lalu bebas dari Lapas Gorontalo.

Alumnus Akpol 2000 tersebut menerangkan, peristiwa bermula ketika IH yang sudah berada dalam pengaruh minuman keras, mendatangi lapak penjual daging. Di lokasi tersebut, ia sempat berselisih paham dengan salah satu temannya, lalu mengejar orang tersebut. Saat itulah, IM datang dengan maksud menegur IH.

“Nah, IH yang sudah mabuk tidak menerima ditegur oleh IM, ditambah lagi IH yang masih menyimpan dendam karena IM pernah menarik sepeda motor miliknya langsung mendorong IM dengan menggunakan siku, sementara tangannya yang memegang pisau langsung diarahkan ke IM sehingga IM mengalami luka robek di lengan,” ujar KBP Ade.

Kapolresta menambahkan, IM mengalami luka robek di lengan kiri yang memerlukan 15 jahitan, dan saat ini telah menjalani perawatan jalan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IH telah ditahan di Rutan Polsek Kota Utara dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, pungkas KBP Ade.

Tags: kasus pidanaKota Gorontalokriminalitasluka tikamanpelaku mabukPENGANIAYAANPenikamanPolresta Gorontalo KotaResidivisunit reskrim
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Terungkap, 5 Motor Curian Diamankan di Sulut

by Editor
14 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor...

RN Gorontalo Hadirkan Cahaya Baru Melalui Pembangunan 10 Unit PJU Solarcell

by Editor
10 Jan 2026
0

  PROSESNEWS.ID — Relawan Nusantara (RN) Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui program penyaluran Bantuan Penerangan Jalan...

Oplus_131072

Bobol Brankas Pakai Sendok, CS di Gorontalo Berhasil Curi Uang Sebesar Rp8,7 Juta

by Editor
6 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah...

Polisi Periksa Wali Kota Adhan sebagai Saksi Terkait Penganiayaan di Sentral

by Editor
11 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap alasan kedatangan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, ke Mapolresta Gorontalo Kota. Informasi tersebut disampaikan...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Oplus_131072
Kriminal

Putar Gelas Berujung Persetubuhan Anak di Bawah Umur, 3 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

by Editor
15 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango mengamankan tiga orang pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur....

Perceraian di Gorontalo Tembus 2.880 Perkara, Istri Paling Banyak Menggugat

15 Jan 2026
Oplus_131072

Korsleting Listrik Diduga Hanguskan Rumah di Telaga

15 Jan 2026

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Terungkap, 5 Motor Curian Diamankan di Sulut

14 Jan 2026

Usai Jadi Tersangka Hak Cipta, Kuhu Masih Dihantui Kasus Lain

14 Jan 2026

Tuduhan Pembiaran Amdal Dinilai Salah Kaprah, DLHK Beri Klarifikasi

14 Jan 2026

TERBARU

Oplus_131072

Korsleting Listrik Diduga Hanguskan Rumah di Telaga

15 Jan 2026
Oplus_131072

Putar Gelas Berujung Persetubuhan Anak di Bawah Umur, 3 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

15 Jan 2026

Perceraian di Gorontalo Tembus 2.880 Perkara, Istri Paling Banyak Menggugat

15 Jan 2026

Pemprov Gorontalo Tegaskan Hak ASN Tetap Dibayar Januari Ini

14 Jan 2026

Tuduhan Pembiaran Amdal Dinilai Salah Kaprah, DLHK Beri Klarifikasi

14 Jan 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.