Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Seluruh Gugatan RT ke Gubernur Gorontalo Ditolak PTUN

Editor by Editor
12 Mar 2020 16:14
in Gorontalo, Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Kamis (12/03/2020), Majelis Hakim PTUN menolak gugatan RT terkait SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian RT sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.

Keputusan ini dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim PTUN Andi Hendra Dwi Bayu Putra saat sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam perkara ini, Suslianto selaku kuasa hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan menurut putusan majelis hakim, Gubernur Gorontalo memiliki kewenangan menerbitkan SK pemberhentian RT sebagai anggota DPRD.

“Penerbitan SK pemberhentian oleh Gubernur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Katanya, keputusan ini didasarkan pada banyak pertimbangan seperti yang sudah dibacakan oleh hakim tadi. Tapi intinya kata Suslianto, seluruh gugatan ditolak oleh majelis hakim.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa pertimbangan selanjutnya penerbitan SK pemberhentian RT tidak bertentangan dengan asas-asas pemerintahan.

“Menanggapi putusan persidangan tersebut, pihak kuasa hukum penggugat kabarnya akan melayangkan banding. Suslianto mengatakan akan menerima seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh pihak penggugat” jelasnya.

Suslianto, mengungkapkan, hal itu merupakan bagian dari hak penggugat.

“Yang penting seperti sudah dijelaskan oleh majelis hakim bahwa pengajuan banding tidak lebih dari 14 hari setelelah putusan dibacakan,” tutupnya. (Ads)

Tags: Seluruh Gugatan RT ke Gubernur Gorontalo Ditolak PTUN
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

TERBARU

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.