Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Seluruh Gugatan RT ke Gubernur Gorontalo Ditolak PTUN

Editor by Editor
12 Mar 2020 16:14
in Gorontalo, Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Kamis (12/03/2020), Majelis Hakim PTUN menolak gugatan RT terkait SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian RT sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.

Keputusan ini dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim PTUN Andi Hendra Dwi Bayu Putra saat sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam perkara ini, Suslianto selaku kuasa hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan menurut putusan majelis hakim, Gubernur Gorontalo memiliki kewenangan menerbitkan SK pemberhentian RT sebagai anggota DPRD.

“Penerbitan SK pemberhentian oleh Gubernur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Katanya, keputusan ini didasarkan pada banyak pertimbangan seperti yang sudah dibacakan oleh hakim tadi. Tapi intinya kata Suslianto, seluruh gugatan ditolak oleh majelis hakim.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa pertimbangan selanjutnya penerbitan SK pemberhentian RT tidak bertentangan dengan asas-asas pemerintahan.

“Menanggapi putusan persidangan tersebut, pihak kuasa hukum penggugat kabarnya akan melayangkan banding. Suslianto mengatakan akan menerima seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh pihak penggugat” jelasnya.

Suslianto, mengungkapkan, hal itu merupakan bagian dari hak penggugat.

“Yang penting seperti sudah dijelaskan oleh majelis hakim bahwa pengajuan banding tidak lebih dari 14 hari setelelah putusan dibacakan,” tutupnya. (Ads)

Tags: Seluruh Gugatan RT ke Gubernur Gorontalo Ditolak PTUN
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom
Pendidikan

Predikat Pujian, Erwin Ismail Tuntaskan Studi Magister di Tengah Padatnya Amanah Publik

by Editor
13 Mei 2026
0

  Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom PROSESNEWS.ID - Rabu pagi itu, aula Wisuda Universitas Fajar (UNIFA) Makassar dipenuhi wajah-wajah bahagia. Toga...

Monumen Nosarara Nosabatutu. (Foto : Majid/Prosesnews.id)

Monumen Nosarara Nosabatutu di Palu, Simbol Perdamaian dan Persatuan Masyarakat

25 Jul 2021

ASTON Gorontalo Siap jadi Tuan Rumah Event Bergengsi dengan Venue Modern dan Strategis

13 Mei 2026

Rotasi Jabatan di Polda Gorontalo, Kombes Doni Wahyudi Resmi Jabat Karo SDM

9 Agu 2024

Satgas PPKPT UNG Perkuat Sinergi dengan Polda Gorontalo untuk Cegah Kekerasan di Kampus

12 Mei 2026

Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personel Polisi

12 Mei 2026

TERBARU

Kejari Gorut Kebut Penyidikan 4 Kasus Korupsi, Ini Perkembangannya

14 Mei 2026

BKAD Gorontalo Mulai Digitalisasi Pencairan Dana Daerah Lewat SP2D Online

14 Mei 2026

ASTON Gorontalo Siap jadi Tuan Rumah Event Bergengsi dengan Venue Modern dan Strategis

13 Mei 2026

Berangkatkan Jemaah Haji Kloter 30 Asal Gorontalo, Gusnar Tinggalkan Pesan Ini

13 Mei 2026
Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom

Predikat Pujian, Erwin Ismail Tuntaskan Studi Magister di Tengah Padatnya Amanah Publik

13 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.