Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Tenggara Kab. Buton Tengah

Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada, Pj Bupati Buteng Keluarkan Surat Edaran

Editor by Editor
20 Jun 2024 16:06
in Kab. Buton Tengah

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara ( Sultra) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait netralitas ASN.

“Saya sudah keluarkan surat edaran, terkait ASN untuk menjaga netralitas,” ucap Pj Bupati Buteng, H Kostantinus Bukide saat menghadiri dan menyaksikan pemotongan hewan qurban di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (19/6/2024)

Dikatakannya Kostantinus, surat edaran yang dikeluarkan membutuhkan komitmen dari semua unsur, utamanya Badan pengawas pemilu (Bawaslu) hingga tingkat ke bawahannya.

“SE tidak berfungsi apa-apa, tanpa dukungan Bawaslu, hingga Panwascam, Sekretariat dan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD). Di mana, apa bila ada rekomendasi Bawaslu, terkait dengan pelanggaran netralitas, 1×24 jam pihaknya langsung menurunkan sanksi,” katanya.

“Ini untuk menjaga Pilkada di Buteng dapat berjalan dengan aman, damai dan lancar. Saya minta kepada Bawaslu, mari melaksanakan tugas dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buteng, Helius Udaya mengatakan, pergerakan ASN di Buteng baik PMS dan P3K masih dalam taraf internal, adapun ada beberapa indikasi pelanggaran masih dianggap dalam hal yang biasa.

“Untuk kerja Bawaslu, kami masih mengedepankan pencegahan, apa bila ada ASN terlibat maka kami akan lakukan pencegahan,” katanya.

Namun, terang Helius, apabila tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan Bawaslu sesuai regulasi, maka pihaknya akan melakukan tindakan.

“Yang perlu dipahami saat ini, undang-undang Pemilu dan Pilkada berbeda. Pemilu hanya persoalan administratif, sementara Pilkada Undang-Undang 10 tahun 2016 secara administratif juga ada unsur pidana,” ulasnya.

“Baik ASN, kepala desa, hingga perangkat desa ketika melanggar ada saksi pidananya minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun kurungan,” tutup Helius.

Reporter: Arwin

Tags: ButengButon TengahHeliusJaga Netralitas ASN Pemda ButengKostantinus BukidePj Bupati Buteng
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dari BKN hingga Wamen Dikti, Ini Hasil Kunker Bupati Buteng di Jakarta

by Editor
5 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Rangkaian agenda kerja Bupati Buton Tengah (Buteng) Azhari, di ibu kota resmi berakhir dengan makan malam...

Pemkab Buteng Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Kantor Pengadilan Agama

by Editor
5 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) secara resmi menyerahkan aset lahan untuk pembangunan Pengadilan Agama (PA). Penyerahan dilakukan...

HUT Ke-11 Buteng, Wamendagri Dukung Program Bupati

by Editor
23 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan dukungan penuh terhadap seluruh program Bupati Buton...

Capaian Nyata Azhari-Adam Mulai dari Pendidikan, Kesehatan hingga Perikanan Buteng

by Editor
22 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna dalam rangka...

Bupati Buteng Terbitkan Instruksi Wajib Gunakan Sound Lokal untuk Kegiatan Pemerintahan

by Editor
15 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Buntut dari pelarangan acara hiburan atau joget di Kabupaten Buton Tengah beberapa waktu lalu membuat resah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.