
PROSESNEWS.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengadakan kegiatan “Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah Pilkada 2024” di Fox Hotel Kota Gorontalo pada hari Sabtu, 29 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 dilaksanakan dengan tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kasubag KUL, BP & BPP, Sekretaris PPK, dan Bendahara PPK dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Peserta mendapatkan kesempatan untuk memperdalam pemahaman mereka tentang tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah, yang diharapkan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan umum mendatang.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, dalam sambutannya menyatakan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa semua tahapan dalam pengelolaan dana hibah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami berharap para peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam praktek di daerah masing-masing, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur,” ujar Fadliyanto.
Pemateri dalam kegiatan ini berasal dari Biro Keuangan dan BMN Setjen KPU RI serta dari KPP Pratama Gorontalo, yang akan memberikan panduan praktis kepada peserta mengenai manajemen dana hibah.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan KPU Provinsi Gorontalo dapat meningkatkan kapasitas para badan penyelenggara adhoc dalam mengelola hibah Pilkada 2024, sehingga masyarakat dapat melihat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana publik untuk kepentingan demokrasi.














