PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara memberikan waktu kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) untuk melakukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
“Proses perbaikan dokumen bagi ketiga Bapaslon dimulai hari ini (6/9) sampai dengan 8 September 2024,” ujar Komisioner KPU Gorontalo Utara, Divisi Teknis, Nur Istiyan Harun, Jumat (6/9/2024).
Sebelumnya, KPU Gorontalo Utara telah menyelesaikan proses verifikasi dokumen persyaratan bagi tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024.
Nur Istiyan Harun menjelaskan bahwa penelitian terhadap kelengkapan dokumen ini dilakukan mulai dari 29 Agustus hingga berakhir pada 4 September 2024. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, ketiga bapaslon belum memenuhi syarat karena adanya beberapa dokumen yang belum lengkap dan perlu diperbaiki.
“Ketiga Bapaslon belum memenuhi syarat karena terdapat beberapa dokumen yang masih kurang dan belum sesuai dengan ketentuan,” ujar Nur Istiyan Harun.
Beberapa dokumen yang perlu dilengkapi meliputi surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak pailit, serta fotokopi ijazah yang belum dilegalisir. KPU berharap seluruh bapaslon dapat segera menyelesaikan perbaikan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.