Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

BPJS Gorontalo Bantah Isu 144 Penyakit Tidak Ditanggung Program JKN

Editor by Editor
24 Jan 2025 15:36
in Gorontalo
Dok. BPJS Kesehatan


PROSESNEWS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Gorontalo menanggapi kabar yang beredar mengenai 144 penyakit yang disebut tidak dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Diane Rineke Kaunang menjelaskan, informasi tersebut tidak benar dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Jadi, tidak benar kabar bahwa 144 diagnosis tersebut tidak ditanggung oleh program JKN BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit tersebut tetap ditanggung dan dapat dirujuk,” ungkap Diane, Jumat (23/01/2024).

Ia memaparkan, 144 penyakit itu merupakan jenis penyakit yang masih menjadi kompetensi dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, dokter praktik mandiri, maupun klinik pratama.

Lebih lanjut, Diane menjelaskan bahwa pasien hanya dapat langsung dirujuk ke rumah sakit jika dalam kondisi gawat darurat atau memiliki surat rujukan dari puskesmas.

“Yang jadi masalah itu ketika pasien tidak gawat darurat namun langsung datang ke rumah sakit, sehingga akan dikembalikan ke puskesmas,” terangnya.

Aturan ini, lanjut Diane, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan Berjenjang, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1186 Tahun 2022.

“Aturan ini sudah lama berlaku dan diterapkan untuk semua peserta BPJS Kesehatan, baik yang ditanggung pemerintah maupun peserta mandiri. Prosedur ini harus dipatuhi,” tandasnya.

Sebelumnya, kabar terkait aturan ini telah beredar luas di media sosial, menyebutkan bahwa sebanyak 144 penyakit, termasuk demam kejang, tidak dapat dirujuk ke rumah sakit. Hal ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Reporter: Pian N. Peda

Tags: BPJS GorontaloBPJS Kesehatan Kabupaten GorontaloDiane Rineke KaunangPenyakit Tidak Ditanggung BPJSPenyakit Tidak Ditanggung JKN
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Sejumlah Masalah Ditemukan Setelah Pemda Menggelar Rapat bersama BJPS Kesehatan

by Editor
11 Jun 2024
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar rapat bersama di Aula Madani pada Senin...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Rusli Nusi Dorong Penguatan Kapasitas Guru di Provinsi Gorontalo

26 Jun 2023

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

Puskesmas Limboto Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis pada Donor Darah HPN ke-80

3 Feb 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

UNG Kukuhkan 5 Guru Besar dari Berbagai Disiplin Ilmu

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.