Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Kebijakan Pusat Terhadap Dampak Corona, Pemkab Gorontalo Lakukan Identifikasi

Usman Anapia by Usman Anapia
1 Apr 2020 17:20
in Gorontalo, Pemda Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Dampak virus Corona (Covid-19) membuat Pemerintah Pusat lahirkan kebijakan, khususnya dalam Bidang Perekonomian, diantaranya pemberian relaksasi Kredit dalam bentuk penurunan bunga Kredit dan Penundaan Cicilan Selama Satu Tahun.

Terkait kebijakan tersebut, Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb melakukan rapat bersama untuk membahasnya, di ruang rapat Madani, Lantai 2, Kantor Bupati Gorontalo. Rabu, (01/04/2020).

Dalam keterangannya, Hadijah U Tayeb menuturkan, dengan adanya dampak Covid 19, untuk itu Pemerintah Kabupaten Gorontalo, akan memgambil langkah-langkah, mengindentifikasi semua debitur yang terkena dampak langsung peyebaran virus Corona (Covid-19).

“Allahamdulillah dari setiap perbankkan telah mengambil langkah-langkah, pertama mengidentifikasi semua debitur yang terkena dampak langsung,” jelasnya.

Lanjutnya, ia mengatakan ada yang harus diperhatikan oleh masyarakat, karena tidak semua akan dilakukan penundaan angsuran.

“Bagi yang terkena dampak langsung ada klasifikasinya, yang terkena 40 persen, 60 persen, 80 persen, dan bahkan ada yang terkena dampak 100 persen, omsetnya menurun karena terdampak virus Corona ini,” terangnya.

Imbuhnya, terkait dengan penundaan pembayaran ini, hanya akan dilakukan pada daerah–daerah, yang terkena dampak langsung Covid-19, dan semua sudah diidentifikasi oleh pihak perbankan.

“Ada yang penundaan pembayaran angsuran pokok, dan ada juga yang sesuai klasifikasi yang mereka lakukan di lapangan, ada yang penundaan 100 persen yakni angsuran pokok dan bunga,” bebernya.

Sementara itu, katanya, bagi yang tidak terkena dampak tentunya melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang ada.

“Debitur yang tidak terkena dampak, tetap jalan seperti biasanya, dan tidak ada termasuk dalam pemberlakuan aturan ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan aturan ini, masyarakat perlu tau agar tidak gagal dalam menafsirkan terkait penundaan tersebut.

“Hal ini perlu sosialisasikan kepada masyarakat, supaya masyarakat bisa lebih paham, dan akan mentaati sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Adv/Ryan)

Tags: Pemkab Gorontalo Lakukan IdentifikasiTerkait Kebijakan Pusat Terhadap Dampak Corona
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

BRI Gorontalo Sulap Car Free Day Jadi Pusat Layanan Publik

by Editor
21 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui penyelenggaraan Car Free Day BRI Gorontalo yang...

Oplus_131072

UNG Perkuat Jejaring Akademik Nasional Lewat Penandatanganan IA

25 Jun 2026

Prabowo Tiba di Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII 2026

25 Jun 2026

Penas KTNA XVII Sukses, Begini Kata Sofyan Puhi

25 Jun 2026

Penas Berakhir, Pedagang Asal Jakarta Raih Omset 50 Juta

25 Jun 2026
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, saat kunjungan kerja di perkebunan jagung di Pulubala, Rabu (24/6/2026).

Zulkifli Hasan Tinjau Perkebunan Jagung di Pulubala, Apresiasi Harga Jagung Gorontalo

24 Jun 2026

TERBARU

Sekolah Pranikah Salimah (Serasi) sebagai Ruang Pembelajaran Literasi Komunikasi bagi Calon Pasangan Suami Istri

25 Jun 2026

Dubes Australia Apresiasi Penyelenggaraan PENAS XVII di Gorontalo

25 Jun 2026

Dampak 4 Hari PENAS XVII, Omzet Perhotelan Gorontalo Capai Rp10,2 Miliar

25 Jun 2026

Penas Berakhir, Pedagang Asal Jakarta Raih Omset 50 Juta

25 Jun 2026
Oplus_131072

UNG Perkuat Jejaring Akademik Nasional Lewat Penandatanganan IA

25 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.