
PROSESNEWS.ID – Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di salah satu rumah makan di Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, pada 30 April 2025.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial IM melaporkan kehilangan handphone saat sedang melaksanakan salat di rumah makan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Team Rajawali segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HU (59), yang diketahui merupakan karyawan di rumah makan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal mengungkapkan, pelaku telah memiliki niat untuk menguasai handphone tersebut sejak awal. Saat ditanya oleh korban, HU sempat mengaku tidak melihat keberadaan handphone yang hilang. Namun, pelaku kemudian merestart perangkat tersebut dan menggunakannya sebagai alat komunikasi.
“Jadi saat melihat HP tersebut tidak ada lagi di meja makan, korban IM mencari di sekitar rumah makan dan menghubungi nomor tapi tidak diangkat dan tiba-tiba dinonaktifkan. Kemudian bertanya ke pengunjung termasuk karyawan HU (59), namun dirinya mengatakan tidak melihat HP tersebut,” jelas AKP Akmal.
Pelaku akhirnya diamankan pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 15.20 WITA di rumahnya, yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy S21 Ultra yang diduga merupakan milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Fahri Parebba














